Warga Kerongkong Protes Dugaan Pengelolaan Dana Masjid, Minta Kades Mundur

  • Bagikan

SUARAINDO.ID —–– Ratusan warga Desa Kerongkong, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, menyampaikan protes terkait dugaan ketidakjelasan pengelolaan dana ummat masjid selama lima tahun terakhir.

Aksi tersebut berujung pada penggembokan kantor desa oleh warga selama tiga hari sebagai bentuk kekecewaan.

‎Perwakilan warga, M. Istur, menyampaikan bahwa masyarakat menilai terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana umat yang dihimpun setiap pekan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai ketua pengurus masjid.

‎“Rata-rata dana amal yang dipungut setiap minggu sekitar Rp1 juta. Jika dihitung selama lima tahun, jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Namun sampai berakhirnya masa jabatan, tidak pernah ada laporan yang jelas kepada masyarakat,” ujar Istur, belum lama ini.

‎Setelah pengurus masjid yang baru terbentuk dan dilantik pada 12 Februari 2026, pihaknya meminta penjelasan terkait saldo terakhir dana masjid.

Namun, menurutnya, hingga dua bulan setelah pergantian pengurus, belum ada kejelasan laporan keuangan.

‎M Istur juga menyebut saldo terakhir yang diketahuinya mencapai Rp173 juta.

Kondisi tersebut, kata dia, memicu kekecewaan warga yang selama ini menaruh kepercayaan kepada pengurus lama yang juga menjabat sebagai kepala desa.

‎“Kami merasa dibohongi selama lima tahun. Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

‎M Istur menambahkan, warga akan menempuh berbagai upaya, termasuk kemungkinan melalui jalur hukum maupun melapor ke pemerintah daerah, apabila persoalan tersebut tidak segera mendapat kejelasan.

‎Sementara itu, Kepala Desa Kerongkong, H. Mu’in, menanggapi tuntutan warga dengan menyatakan akan berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pihak kecamatan.

‎“Nanti saya diskusi kembali dengan Ketua BPD dan Pak Camat. Intinya kami akan melakukan koordinasi untuk menyikapi hal ini,” ujarnya.

‎Terkait tuntutan agar dirinya mundur dari jabatan, H. Mu’in menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengundurkan diri karena merasa belum terbukti melakukan kesalahan.

‎Mengundurkan diri itu ada aturannya, seperti mengundurkan diri secara sukarela, berhalangan tetap, atau karena kasus hukum.

Saat ini belum ada pembuktian kesalahan, jadi saya tidak melihat alasan untuk mundur.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan