‎SE Kementerian Dikkesmen, Beri Kepastian Guru Honorer

  • Bagikan

SUARAINDO.ID —— Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Nurul Wathoni mengatakan, surat Edaran Kementerian Dikkesmen Nomor 7 Tahun 2026 dinilai memberikan kepastian hukum bagi keberadaan dan pembayaran honor guru honorer di sekolah hingga tahun 2026.

‎Edaran tersebut menjadi landasan legal bagi sekolah, dan dinas pendidikan untuk mengalokasikan pembayaran honor dari anggaran, termasuk melalui dana BOS, tanpa keraguan terhadap aspek regulasi.

‎Kebijakan tersebut hadir di tengah pembatasan rekrutmen tenaga non-ASN yang diatur dalam undang-undang.

‎Sebelumnya, banyak sekolah ragu membayarkan honor karena khawatir bertentangan dengan aturan.

‎Dengan terbitnya edaran tersebut, posisi guru honorer yang telah terdata resmi di Dapodik dinyatakan memiliki legitimasi untuk tetap menerima honor dari anggaran sekolah.

‎Dengan adanya surat edaran ini, sekolah dan dinas memiliki legalitas untuk membayar honor guru.

‎Sebelumnya menjadi keraguan karena ada pembatasan dalam undang-undang terkait non-ASN.

‎Disebutkan, untuk tahun 2027 mendatanh, pemerintah pusat melalui kementerian telah menyampaikan akan menyiapkan formulasi baru terkait penataan tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam skema yang ada saat ini.

‎Kebijakan tersebut ditegaskan bukan berarti merumahkan guru honorer saat ini, melainkan mencari pola penataan yang sesuai dengan regulasi.

‎Di Lombok Timur, pemerintah daerah telah menindaklanjuti edaran tersebut.

‎Bupati telah menerbitkan Surat Keputusan (SK), disusul surat edaran dari dinas pendidikan, yang menegaskan bahwa seluruh guru honorer yang sudah masuk dalam data Dapodik tetap diberikan SK dan dianggarkan honornya.

‎Data dinas pendidikan mencatat terdapat 917 guru honorer yang telah di-SK-kan oleh dinas, serta 230 guru honorer yang di-SK-kan oleh pihak sekolah karena sebelumnya belum terakomodasi akibat kendala administratif.

‎Totalnya mencapai lebih dari 1.100 guru non-ASN yang kini memiliki kejelasan status pembayaran honor.

‎“Kuncinya adalah sudah masuk Dapodik. Dengan dasar itu, sekolah tidak perlu ragu lagi menganggarkan honor mereka,” jelasnya.

‎Pihak dinas juga menegaskan bahwa bagi guru honorer di luar 917 yang telah di-SK-kan dinas, kepala sekolah diminta menerbitkan surat tugas sebagai dasar penganggaran honor, terutama bagi 230 guru yang sebelumnya belum terakomodasi.

‎Pemerintah daerah berharap, sepanjang tahun 2026 ini, sebagian besar guru honorer dapat terangkat melalui skema penataan yang sedang dipersiapkan pemerintah pusat, sehingga status mereka ke depan menjadi lebih pasti sesuai regulasi yang berlaku.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan