Suaraindo.id– Pemerintah Kabupaten Ketapang terus mengintensifkan upaya percepatan pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) melalui komunikasi dan lobi ke pemerintah pusat. Langkah terbaru dilakukan melalui pertemuan dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI pada Senin (13/4/2026) sebagai bagian dari strategi memperjuangkan aspirasi pemekaran wilayah.
Pertemuan tersebut membahas percepatan pembentukan tiga calon kabupaten baru, yakni Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Hulu Aik, dan Kabupaten Matan Hulu, agar segera memasuki tahapan pembahasan yang lebih konkret di tingkat nasional.
Dalam kesempatan itu, disampaikan harapan besar masyarakat Ketapang agar usulan pembentukan DOB yang sebelumnya telah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, dan DPD RI dapat segera diproses dan memperoleh perhatian serius dari pemerintah pusat.
“Kami berharap usulan ini dapat segera dikaji dan ditindaklanjuti hingga masuk pada tahapan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang pembentukan daerah,” ujar salah satu penggagas perjuangan DOB Ketapang.
Badan Keahlian DPR RI dinilai memiliki peran strategis karena menjadi salah satu unsur penting dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU pembentukan daerah, yang nantinya menjadi dasar hukum lahirnya daerah otonomi baru.
Perjuangan pemekaran, menurut para penggagas, tidak cukup hanya dengan memenuhi persyaratan administrasi. Diperlukan komunikasi intensif, koordinasi yang berkelanjutan, serta penguatan advokasi di tingkat pusat agar aspirasi masyarakat daerah mendapat perhatian dan dukungan.
Sejak dokumen resmi usulan DOB disampaikan kepada pemerintah pusat pada Desember 2025, berbagai langkah komunikasi dan konsolidasi terus dilakukan sebagai bentuk komitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat Ketapang.
Dorongan pemekaran tersebut dilatarbelakangi luas wilayah Kabupaten Ketapang yang mencapai sekitar 30.012 kilometer persegi, atau sekitar 21,28 persen dari total luas Provinsi Kalimantan Barat. Dengan jumlah penduduk yang mendekati 600 ribu jiwa, tantangan pemerataan pembangunan dan pelayanan publik dinilai semakin kompleks.
Selain itu, bentang geografis Ketapang yang meliputi kawasan perhuluan, pesisir, hingga daerah aliran sungai yang terpencil menjadi pertimbangan utama perlunya pemekaran wilayah. Pembentukan daerah baru diyakini dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat pembangunan, serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan komunikasi yang terus terjalin di tingkat pusat dan dukungan berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten Ketapang optimistis usulan pembentukan Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Hulu Aik, dan Kabupaten Matan Hulu dapat segera memasuki tahapan legislasi.
Bagi masyarakat Ketapang, perjuangan pembentukan tiga DOB tersebut bukan sekadar pemekaran administratif, melainkan ikhtiar untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang.













