Suaraindo.id – DPRD Kabupaten Sanggau, Kalbar rapat paripurna Ke-10 Hari Ke-1 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2021,dalam rangka penyampaian penjelasan Bupati terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau Tahun 2021 Usulan Eksekutif.
Rapat paripurna dilaksanakan pada Selasa (3/8/2021) dipimpin Ketua DPRD Jumadi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Timotius dihadiri Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot, ia didampingi Sekertaris daerah
Kukuh Triatmaka,serta sejumlah ke
pala OPD,hadir,pula Sekretaris DPRD Ignatius Irianto,dan anggota DPRD yang lainnya mengikuti rapat paripurna tersebut secara Virtual.
Wakil Bupati,menyampaikan penjelasan ke 4 Raperda yaitu, Pertama Raperda tentang Kependu dukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Kedua, Raperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasa rana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman.
Ketiga, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Keempat, Raperda tentang Rencana Induk Pembangun an Kepariwisataan Kabupaten Sanggau Tahun 2021-2025.
Usai memberikan penjelasan, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Raperda tersebut oleh Wakil Bupati Sanggau kepada Pimpinan DPRD,yang selanjutnya kepada Fraksi-Fraksi DPRD sebagai bahan penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD dalam rapat berikutnya.
“Sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dilakukan pembahasan sebagaimana tertuang Dalam Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib,”jelasnya.