Pemerkosa Gadis di Gubuk, Diciduk Polsek Abung Barat

  • Bagikan

Suaraindo.id—Kepolisian Sektor Abung Barat, Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku perkosaan terhadap seorang gadis sebut saja Mawar (21) warga Kecamatan Abung Barat, di sebuah gubuk area kebun warga Desa Sabuk Empat, kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah korban melaporkannya ke Polsek Abung Barat LP/ B/ 397/ XII/ 2021/ SPKT Sektor ABB/ RES L.U/ Polda Lampung tanggal 28/12/2021.

Kapolsek Abung Barat AKP Ono Karyono mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, telah berhasil mengamankan pelaku pemerkosa inisial PS alias PF (22) warga Desa Sabuk Empat, Abung Kunang Lampura pada Minggu malam (9/1/22) pukul 23.30 wib di gang Akasia Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.

“Pelaku dibawa ke Mapolsek Abung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Lanjutnya, kronologis kejadian bermula perkenalan korban (Mawar) dengan terduga pelaku PS Alias PF melalui media sosial Facebook pada tanggal (22/12/2021) dan berlanjut dengan saling chating di WhatsApp.

Seterusnya pada hari Jumat (24/12/2021) sekira pukul 16.45 wib pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor, yang saat itu korban tengah bersiap-siap hendak berangkat kerja di Kotabumi, pelaku (PS) menawarkan diri untuk mengantar korban, sehingga keduanya pun berboncengan di tengah jalan tiba-tiba pelaku berpura-pura hendak mengantarkan bensin ke kebun orang tuanya dengan alasan sepeda motor orang tuanya kehabisan BBM, melewati jalan kebun yang telah di putar-putar jauh oleh pelaku hinga akhirnya tiba di sebuah gubuk.

Ketika sampai di gubuk, korban sempat bertanya kepada pelaku “Mau apa kamu” pelaku menjawab, “Mau menciumi kamu” sambil lansung memegang dan menarik lengan korban.

“Korban melakukan perlawanan dengan mendorong badan pelaku sambil berteriak tolong,” kata Kapolsek.

Akibat dorongan dan teriakan korban, lanjut Kapolsek, kemudian pelaku PS memukul ke arah muka korban sebanyak dua kali membuat korban terjatuh sambil berkata agar korban diam namun korban masih tetap berusaha memberontak, membuat pelaku kembali memukuli serta mencekik leher korban sehingga korban tak berdaya, “Selanjutnya pelaku dengan leluasa menyetubuhi korban,” tutur Kapolsek.

Pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 285 KUH Pidana tentang perkosaan dengan ancaman kurungan 12 tahun

Penulis: SoniEditor: Febry
  • Bagikan