Dua Pelaku Curanmor dan 13 Unit Kendaraan Diamankan Polisi

  • Bagikan

Suaraindo.id—Unit Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Curanmor, yang menjalankan aksinya di 13 TKP berbeda di diantaranya sembilan lokasi di Wilayah Hukum Polsek Kedaton, dan 4 lagi diwilayah Tanjung Karang Barat, Tanjung Senang dan Lampung Selatan.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto yang diwakilkan Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengatakan, penangkapan pelaku berhasil dibekuk dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus-kasus sebelumnya.

Para pelaku yang diamankan FD (19) Tuna Karya, warga Kelurahan Gedung Meneng Rajabasa Bandar Lampung dan satu lagi IG (20) Tuna karya, Kelurahan Rajabasa Jaya Bandar Lampung.

“Setelah dua pelaku diamankan, Unit Opsnal Reskrim Polsek melaksanakan pengembangan dan mendatangi TKP Curanmor dibeberapa tempat yang disinyalir dilakukan oleh tersangka,” ungkapnya, Selasa (18/01/2022).

Setelah melakukan pengembangan dibeberapa TKP Curanmor dan benar tersangka mengakui bahwa pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat diwilayah hukum Polsek Kedaton dan wilayah Lainnya.

“Pelaku menjelaskan bahwa telah melakukan pencurian dengan TKP Polsek Kedaton sebanyak 9 lokasi dan TKP Tanjung Senang sebanyak 2 lokasi, TKP Tanjung Karang Barat sebanyak 1 lokasi dan 1 lagi Lampung Selatan. Untuk sementara hasil Penyelidikan terdapat 13 TKP dan akan melakukan pengembangan kembali,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan bahwa modus operandi pelaku yaitu ada yang dengan cara menodong korbannya ditengah jalan dan ada juga yang mengambil motor ketika di parkiran dengan merusak kunci stang menggunakan Kunci Leter T.

Adapun untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu buah kunci leter T

12 pasang plat Nomor kendaraan, 10 Unitb motor berbagai jenis.

Adapun berbagai merk kendaraannya yaitu, :

Yamaha Vega ZR warna biru dgn Nopol BE 8928 YF.

Kawasaki Ninja warna ungu metalik Nopol BE 2357 AQH.

Suzuki smash warna biru hitam Nopol BE 7308 EC.

Yamaha Mio 125 warna biru hitam Nopol BE 3988 AZ

Honda Beat warna Hitam Nopol BE 2351 AAS.

Honda Beat warna Putih merah Nopol BE 2292 BI.

Yamaha Fino warna Ungu Nopol BE 3491 BX.

Honda Beat warna merah Nopol BE 3990 CT.

Yamaha Vixion warna Putih tahun 2015 Nopol BE 2241 DH.

Honda Beat warna Putih merah Nopol BE 3763 AT.

“Kedua pelaku akan di jerat pasal 365 dan 363 KUHPidana dengan ancaman penjara sembilan tahun penjara,” ujar Kapolsek.

Sementara, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor agar segera datang ke Polsek dengan membawa bukti-bukti kepemilikan yang sah.

“Kepada masyarakat agar selalu memperhatikan kendaraannya ketika parkir lebih baik menambahkan kunci ganda,” tutup Kapolsek.

Penulis: Rls/FebEditor: Febry
  • Bagikan