Polisi Geledah Kamar Kos Tersangka, Akhirnya Ditemukan Barang Haram ini

  • Bagikan
Satuan Reserse Narkoba Polres Landak mengamankan IB, warga Pontianak yang merupakan tersangka kasus narkoba di Dusun Hilir Tengah Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak pada Kamis (2/6/2022).

Suaraindo.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Landak mengamankan IB, warga Pontianak yang merupakan tersangka kasus narkoba di Dusun Hilir Tengah Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak pada Kamis (2/6/2022).

“Kronologis dari hasil penyelidikan anggota di lapangan, selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Landak berhasil melakukan penangkapan terhadap IB di dalam Kos Anugerah,” ujar Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina melalui Kasatres Narkoba Polres Landak IPTU Asep Tabroni.

Kemudian dilakukan penggeledahan isi dalam kamar kos tersangka dan ditemukan barang-barang berupa satu buah bantal guling warna abu – abu motif garis kotak-kotak yang didalamnya berisikan 1 buah palstik transparan dibalut lakban dan di dalamnya berisikan tujuh unit.

“Plastik klip transparan berisikan Kristal diduga narkotika jenis shabu, uang tunai sejumlah Rp 400 ribu, satu buah tutup tremos warna pink berisikan 1 kosong, dan satu buah sendok yang terbuat dari sesotan plastik. Saat ini tersangka masih diamankan di Mapolres Landak guna dilakukan Proses Hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia menjelaskan narkoba jenis sabu ini rencananya akan dijual oleh pelaku di Kecamatan Ngabang.“Akibat perbuatannya, pelaku ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

  • Bagikan