PJ Bupati Diharap Dapat Realisasikan Pembangunan Kantor DPRD Kubu Raya

  • Bagikan
Ketua Fraksi PAN Kubu Raya Heri Rifai, Ist / SUARAINDO.ID

Suaraindo.id – Masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang. Pengajuan nama penjabat yang akan memimpin Kubu Raya beberapa waktu kedepan pun akan segera diajukan dengan teknis pengajuan sesuai Permendagri yang mana minimal 1 nama atau maksimal 3 nama oleh DPRD Kubu Raya.

Ketua Fraksi PAN Kubu Raya Heri Rifai mengatakan jika dirinya memandang kinerja Bupati dan Wakil Bupati dalam masa jabatan lima tahun terakhir cukup baik dimana saat bertepatan dengan pandemi Covid-19.

“Yang mana kita ketahui bersama bahwa PAD kabupaten Kubu Raya sempat anjlok.

Akan tetapi dengan kerjasama antara eksekutive dengan Legislatif, dapat kita lalui bersama dengan memaksimalkan kondisi anggaran yang ada. Walau masih banyak PR yg belum mampu terselesaikan,” katanya saat ditemui langsung, Senin (30/10/2023).

Heri menyebut Terkait tekhnis pengajuan di DPRD Kubu Raya pihaknya tetap mengacu pada Permendagri dan menunggu arahan Pimpinan. Dirinya yakin setiap Fraksi memikirkan hal yang sama, yaitu menginginkan bahwa PJ Bupati yang terpilih oleh Mendagri, adalah orang yang memahami Kubu Raya secara utuh.

” Karena masih banyak PR yg ditinggalkan, diantaranya adalah Gedung DPRD dan Jalan Poros,” jelasnya

Ia berharap, PJ Bupati hingga Bupati terpilih kedepan mampu menyelesaikan PR ini. Dimana diketahui bersama, usia KKR ini sudah 16 tahun semenjak berpisah dengan Kabupaten Mempawah.

“Kami rasa sewajarnyalah bahwa Kubu Raya sudah memiliki Gedung DPRD sendiri dan memiliki jalan poros yang layak serta merata dalam konsep adil di setiap kecamatan,” tutupnya.

  • Bagikan