Polsek Meliau Tangkap Tiga Pengedar Narkoba

  • Bagikan
Barang Bukti Sabu.

Suaraindo.id – Tiga orang kepemilikan Narkoba jenis Sabu ditangkap Polsek Meliau mereka langsung digiring ke Polres Sanggau, Kalbar guna penyidikan lebih lanjut.

Ketiganya itu masing masing berinisial WS (30) warga Sungai Mayam, EF (47) warga Kuala Buayan dan RS (47) warga Meliau Hilir,mereka ditangkap dilo kasi yang berbeda.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Sanggau AKBP.Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas IPTU Keken Sukendar, Jumat (24/5/2024).

“WS ditangkap saat sedang berada di teras rumah di Dusun Sungai Mayam RT/RW : 004/001 Desa Sungai Mayam dari hasil penggeledahan badan dan rumahnya petugas menemukan barang bukti berupa 7 paket plastik bening berklip yang diduga narkotika jenis shabu yang diakui miliknya yang didapat dari EF (47),” terangnya.

Tak ingin kecolongan Anggota bergerak cepat menuju kekediaman EF yang beralamatkan di Kampung BHD Dusun Sungai Mayam Desa Sungai Mayam Meliau Sanggau, EF kelihatan sedang duduk di warung sekitar pukul 21.00 Wib langsung diamankan,didapati hasil pemeriksaan berupa barang bukti berupa 6 paket plastik bening berklip yang di duga narkotika jenis sabu.

Hasil intrograsi terhadap ke duanya, petugas mendapatkan informasi ada tersangka lainnya,berbekal nyanyian kedua tersangka itu terungkaplah nama RS beralamat Meliau Hilir.

“RS (47) warga Meliau Hilir kita amankan dikediamannya pada Rabu (22/05/2024) sekitar pukul 02.00 WIB tanpa perlawanan saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

“Kini ketiganya dan barang bukti kita amankan di Polres Sanggau untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,dari mana asal usul barang tersebut ia dapatkan,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan