Ketagihan Judi Online, Dua Karyawan Indogrosir di Kubu Raya Diamankan Polisi

  • Bagikan
Ketiga pelaku yang diamankan polres kubu raya akibat menggelapkan barang perusahaan PT. Inti Cakrawala Citra (SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Polres Kubu Raya)

Suaraindo.id – Dua Karyawan PT. Inti Cakrawala Citra Atau Indogrosir melakukan penggelapan terhadap barang perusahaan. Perusahaan Indogrosir pun mengalami kerugian sebesar Rp. 317.570.055,-.

Dua karyawan tersebut berinisial AS (28) dan PS (23) diamankan pihak kepolisian karena terbukti melakukan penggelapan terhadap barang perusahaan, barang barang tersebut dijual kepada seseorang yang berinisial ES (28) sebagai penadah.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto saat di konfirmasi membernarkan kejadian tersebut, dirinya menyebutkan ketiga tersangka sudah diamankan oleh kepolisian.

” Kami menetapkan AS dan PS yang diduga kuat sebagai pelaku penggelapan barang milik perusahaan PT. Inti Cakrawala (indogrosir), setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Barang bukti berupa dokumen data opname barang penjualan dan beberapa barang lainnya sudah diamankan di Polsek Sungai Raya, selain itu petugas juga mengamankan ES di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya selaku penadah barang hasil penggelapan dari kedua pelaku ” kata AKP Hariyanto saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024) sore.

Dikatakanya lagi, AS yang bekerja di PT. Inti Cakrawala sejak 2015 sebagai Stan Leader, bersama PS, yang bekerja sebagai Pramuniaga, menggunakan modus operandi dengan cara mengambil barang dari toko dan mengembalikannya ke gudang. Mereka menukar kardus produk dengan barang lain untuk mengelabui petugas atau kasir.

” Barang-barang tersebut kemudian dikeluarkan dari toko menggunakan member card merah milik pelanggan dan disimpan di luar toko, kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, AS menggunakan mobil pick-up untuk membawa barang tersebut dan menjualnya dengan harga bervariasi. Hasil penjualan kemudian dibagi rata antara AS dan PS,” pungkasnya.

AKP Hariyanto kemudian menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan. AS dan PS sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara dan terhadap ES dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan