![]() |
| Ya’ Helmizar |
Suaraindo.id – Dampak negatif pandemi Covid-19 mulai merambah dunia industri di Kabupaten Mempawah. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Perindagnaker) mencatat tiga perusahaan yang telah membuat kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan karyawannya.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Nawa Perkasa yang beralamat di Kecamatan Jongkat memutuskan untuk melakukan PHK terhadap 13 karyawannya sejak tanggal 31 Maret 2020 lalu. Perusahaan yang bergerak di bidang industri ini telah memenuhi kewajibannya dengan memberikan satu kali pesangon beserta turunannya.
Kemudian, PT Conch West Kalimantan memutuskan untuk merumahkan karyawannya sejak tanggal 1 April-Mei 2020 nanti. Mereka yang dirumahkan mendapatkan kompensasi 50% besaran gajinya. Terakhir, PT Mempawah Permai Lestari (MPL) merumahkan 64 karyawannya sejak tanggal 1 April-Juni 2020 mendatang.
“Sampai hari ini, baru tiga perusahaan ini yang melaporkan kepada kami terkait kebijakan PHK dan merumahkan karyawannya. Total ada 13 karyawan yang di PHK dan 68 karyawan dirumahkan,” ungkap Kepala Bidang Tenaga Kerja, Ya’ Helmizar, Kamis (09/04/2020) siang di Mempawah.
Selain tiga perusahaan itu, lanjut Ya’ Helmizar, sejumlah perusahaan di Kabupaten Mempawah telah memberlakukan kebijakan pengurangan jam kerja. Kebijakan ini terpaksa dilakukan perusahaan akibat dampak dari pandemi Covid-19 yang semakin menyulitkan dunia usaha di Kabupaten Mempawah.
“Kita berharap situasi ini dapat segera berlalu. Kita berharap aktivitas dunia industri kembali berjalan lancar. Jika kondisi seperti ini berlangsung lama, kita khawatir semakin banyak perusahaan yang memutuskan kebijakan PHK atau merumahkan karyawan,” tuturnya.(dian/sk)















