Dua Eks Napi Asimilasi Kembali Ditangkap di Aceh Tamiang

  • Bagikan
Tersangka

Suaraindo.id – Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP M Ryan Citra Yudha
menyebut setidaknya ada 2 orang mantan narapidana yang kembali melakukan kejahatan usai dibebaskan melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM dampak pandemi Virus Corona (Covid-19).

Ia menjelaskan kedua narapidana itu telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum di masing-masing polsek daerah hukum (Polres) Aceh Tamiang di tempat terjadi kejahatan tersebut.

“Tersangka MZ saat ini sedang diproses dan di tahan di Polsek Bendahara, sedangkan tersangka S menjalani proses hukum di Polsek Rantau,”kata Kasatreskrim,  Sabtu (2/5/2020) pagi.

Ia menjelaskan kejahatan yang dilakukan oleh para eks narapidana itu beragam. Beberapa di antaranya kembali melakukan (residivis) MZ pencurian seekor lembu di kecamantan Bendahara. Sedangkan S menggelapkan sepeda motor di Rantau.

“Kejahatan yang mereka lakukan meliputi penggelapan, sepeda motor dan pencurian seekor lembu ditempat yang berbeda,” lanjut Ryan.

Ryan mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan sepekan lalu atau hanya berselang beberapa hari setelah keduanya dibebaskan dari Lapas Klas IIB  Kualasimpang.

Diketahui, kebijakan asimilasi terhadap napi yang diputus hukuman penjara lima tahun ke bawah dan sudah menjalani hukuman dua per tiga diharuskan melakukan isolasi selama 14 hari.

“Nyatanya hanya beberapa hari bebas, mereka sudah mencuri lagi. Artinya imbauan isolasi mandiri dari pemeritah tidak mereka patuhi,” papar Ryan (Irwan).

  • Bagikan