Jaksa KPK Tuntut Tiga Tahun Bos PT.Dempo

  • Bagikan
Terdakwa M.Yamin Kahar menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Suaraindo.id-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), menuntut bos grub PT.Dempo, M.Yamin Kahar, dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman  pidana penjara selama  tiga tahun, denda Rp200 juta, dan subsider enam bulan penjara,” kata JPU KPK Rikhi B. Maghaz bersama tim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Jumat (5/6).
JPU beralasan bahwa, terdakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b, Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang tipikor junto Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,”ujarnya.
Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Halius Hosen, Wilson Saputra, Merry Anggraini, bersama tim mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
Menindak lanjuti permintaan PH terdakwa, sidang yang diketuai Yose Rizal beranggotakan Zaleka dan M.Takdir, memberikan waktu satu Minggu. 
“Baiklah sidang ini kita lanjutkan pada  pekan depan,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya disebutkan, kasus suap yang menjerat Bupati Solok Selatan dalam rangka pembangunan masjid agung  dan pembangunan jembatan ambayan, pada tahun 2018, di Kabupaten Solok Selatan.
Saat itu, Bupati Solok Selatan memberikan kesempatan kepada terdakwa M.Yamin Kahar, untuk mengerjakannya sesuai dengan proses lelang. Bupati memerintahkan anak buahnya, agar proyek tersebut dikerjakan oleh terdakwa, namun terdakwa tidak mengerjakan proyek tersebut, bahkan diberikan kepada orang lain. 
Terdakwa pun memberikan hadiah kepada bupati. Sehingganya bupati harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Red)

  • Bagikan