![]() |
| Ilustrasi Energi Baru Terbarukan (EBT). |
Suaraindo.id– Pemerintah Kabupaten Sanggau mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan, disingkat EBT, kepada pemerintah provinsi maupun pusat yang memiliki kewenangan dalam hal pembangunan fisik. Demikian disampaikan Zaenal selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sanggau.
“Pemanfaatan EBT, diutamakan pada lokasi–lokasi yang jauh dari jangkauan listrik PLN. Dua tahun terakhir ini program reguler pemanfaatan EBT dari Kementerian ESDM dan DAK untuk listrik EBT yang dikelola provinsi terutama untuk PLTS terpusat tidak ada,” ungkap dia.
Dengan kondisi tersebut, artinya usulan–usulan telah disampaikan belum dapat diakomodir oleh pusat maupun provinsi. Untuk mendukung hal tersebut perlu dilakukan pemetaan dan pemilahan terhadap lokasi.
“Perlu pemetaan dusun–dusun yang rasio pelanggannya kecil dan potensi EBT yang dimiliki. Jangan sampai ada dusun yang tidak kita urus terkait penerangan ini. Artinya harus tersedia data dan diusulkan,” jelasnya. (R_209)














