Polresta Bandung Berikan Kompensasi Bagi Pemohon Perpanjangan SIM

  • Bagikan
Suaraindo.id – Satlantas Polresta Bandung memberikan kompensasi kepada masyarakat pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada rentang waktu bulan Maret-Mei 2020.
Kasatlantas Polresta Bandung, AKP Hasby Ristama Menjelaskan, setelah pelayanan pembuatan baru dan Perpanjangan SIM sempat diberhentikan akibat terdampak pandemi Covid-19, kini sudah dibuka kembali dengan standar protokol kesehatan yang ketat.
“Sekarang pelayanan sudah kembali, hanya pemohon jumlahnya dibatasi dan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19,” kata Hasby dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).
Menurutnya, Khusus untuk pemegang SIM yang habis masa berlakuknya per tanggal 23 Maret sampai 29 Mei, masyarakat akan diberikan kompensasi.
“Pemegang SIM tidak usah bikin baru, cukup diperpanjang, dan waktunya  hingga 30 Juni 2020,” katanya.
Di tengah adaptasi kebiasaan baru saat ini, pemohon SIM juga dibatasi dan pembuataannya dibagi di tiga tempat, yaitu SIM keliling di Halaman parkir belakang, di Gedung Satpas dan di Kopo Square .
Kasatlantas Polresta Bandung Hasby Ristama didampingi Kanit Regident AKP Sudirianto juga memastikan, selain protokol kesehatan untuk masyarakat pemohon, petugas dibagian SIM juga dipastikan sehat karena sudah melalui beberapa pemeriksaan dan tes kesehatan yang ketat sebelum bertugas.
Salah seorang pemohon SIM asal Rancaekek Gina Lestari mengaku merasa terlindungi dengan protokol kesehatan yang diterapkan di Polresta Bandung.
” Alhamdulillah kualitas pelayanannya tidak berkurang. Bahkan kesehatan  kami juga terlindungi, karena kita diperiksa suhu, disediakan tempat cuci tangan dan diberi masker bagi yang lupa membawa,” terang Gina.
Hasby memastikan, protokol kesehatan seperti itu akan terus diterapkan bagi para pemohon SIM, hingga situasi benar-benar aman dan bebas dari Covid-19. (Ram)
  • Bagikan