Suaraindo.id – Satlantas Polresta Palangka Raya menerapkan marka jalan baru untuk pengendara motor saat berhenti di traffic light atau lampu lalu lintas.
Inovasi tersebut sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menerapkan kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Marka jalan baru ini bertujuan untuk menerapkan physical distancing pengendara motor, serta ketertiban saat di traffic light,” kata Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Anang Hardiyanto, Rabu 15 Juli 2020.
Melalui penerapan marka jalan baru tersebut, diharapkan dapat meminimalisasi risiko penularan virus corona atau covid-19 saat berlalu lintas .
Namun, upaya itu perlu didukung kesadaran pengendara dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19, salah satunya wajib menggunakan masker.
“Saya mengimbau agar seluruh masyarakat di Kota Palangka Raya dapat menyesuaikan diri dan mematuhinya,” pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)