Suaraindo.id- Direktur RSUD MTh Djaman Sanggau, Edy Suprabowo menyampaikan terhitung tanggal 07 Juli 2020, RSUD MTh Djaman mulai melakukan penyesuain tarif pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi Covid-19 sebesar Rp 150.000.
“Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Jadi kita lakukan penyesuain,” kata Edy Suprabowo.
Dikatakan Edy Sebagai dampak dari kebijakan Kemenkes tersebut pihaknya memberikan subsidi kepada masyarakat yang mengajukan pemeriksaan rapid test mandiri. Sementara harga rapid tes sebesar Rp 300 ribu.
“Untuk rincian biayanya tetap sama, cuma kita subsidi karena harga rapid yang kita beli Rp 300 ribu, belum BHP dan jasa bacanya. Tergolong murah si, tapi kalau ndak dilayani kasian masyarakat yang perlu. Mau diapakan lagi,” katanya.
Disebut Edy sudah banyak masyarakat yang melakukan rapid test mCoiri tersebut akan tetapi untuk jumlahnya Ia belum mengetahui pasti.
“Sudah banyak, cuma saya tidak tau pasti berapa. Kalau mau konfirmasi silakan ke bidang pelayanan,” ujarnya.
Diakuinya, rata – rata masyarakat yang mengajukan pemeriksaan rapid test di RSUD MTh Djaman bertujuan untuk bepergian ke luar daerah.
“Karena kan simpel untuk rapid test. Yang mandiri langsung ke loket, selanjutmya ke laboratorium untuk dilakukan rapid. Hasilnya dibuatkan surat keterangan yang di tandatangan dokter,” tutupnya.