Suaraindo.id- Seiring dengan berlakunya masa New Normal, Minat Masyarakat sejumlah Kota besar di Indonesia termasuk kota Padang untuk bersepeda meningkat dengan berbagai alasan, salah satunya demi menjaga kebugaran badan serta meningkatkan imunitas badan.
Meningkatnya minat bersepeda masyarakat tidak diiringi dengan adanya sarana jalur khusus bersepeda di beberapa kota indonesia, seperti di kota padang.
Di Padang Sendiri, Masi Tampak pengendara sepeda masi memakai jalur jalan raya. Agar bersepeda di jalan raya bisa aman dan terhindar dari kecelakaan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar Heri Nofiardi menyarankan mereka yang suka bersepeda harus safety berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2020 tentang keselamatan bersepeda.
“Kami baru memperoleh peraturan Menteri Perhubungan nomor 59 tahun 2020 tentang keselamatan bersepeda, disitu diatur bagi pengendara seperti kesehatannya” Ucapnya.
Selain mengatur pengendara sepeda, Peraturan Menhub tersebut juga mengatur keamanan sepedanya.
” kemudian sepeda sendiri, sepeda yang standar bagaimana, punya lampu, punya rem, kalau malam memilki lampu bercahaya” tambahnya.
Sementara itu, Pengendara sepeds harus wajib mengetahui rambu – rambu jalur jalan ketika berjalan di jalan raya.
” dia harus memiliki jalannya, rambu – rambunya, serta keselamatannya, bagaimana belok kanan dan kiri dan ketika berhenti” pungkasnya
Dishub Sumbar meminta bagi pengendara sepeda untuk dapat menaati aturan bersepeda yang telah diterapkan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia agar terhindar dari kecelakaan.
“Diminta tertib agar tidak mengancam keselamatan diri dan orang lainnya” tutup Heri. (Red)