32 Pelaku Tindak Kejahatan Diamankan Polres Lampung Utara, Ini Daftar Kasusnya

  • Bagikan

Suaraindo.id- Sebanyak 32 pelaku tindak kejahatan diamankan anggota Polres Lampung Utara dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Mereka merupakan pelaku dari 34 kasus kejahatan yang terjadi di kabupaten setempat.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudo Martono di dampingi Kabag Ops Kompol Nelson dan Kasat Reskrim AKP Gigih saat menggelar Konferensi Press pada Jumat (4/12/2020) mengatakan para tersangka yang diamankan pihaknya tersebut merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), selama dua bulan terakhir dari berbagai tindak kejahatan mulai dari Pembunuhan, Curas, Curat, Curatmor, Tipu/Gelap, Judi, Cabul, Ancam, Aniaya dan Pencurian.

“Dari kasus tersebut, yang menonjol jajarannya mengamankan pelaku pembunuhan di Kecamatan Sungkai Utara. Selain itu, pihaknya juga mengamankan oknum PNS Lapas Waykanan penipuan dengan modus bisa menjadikan calon pegawai negeri sipil,” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan berupa, sepeda motor 10 unit, sajam 2 bilah, kunci T 1 buah, uang Rp. 419 ribu, Hp 10 unit, kompor gas 1 unit, tabung gas 5 buah dan lain lain 39 buah.

Saat disinggung mengenai banyaknya pelaku tindak kriminal dari luar Lampung Utara, pihaknya sudah lebih menggiatkan patroli di jalan lintas Sumatera, serta jalan desa, melalui anggota Satuan Sabhara Polres Lampung Utara.

“Mari bersama-sama kita ciptakan kondusivitas kabupaten Lampung Utara. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 Kapolres juga menghimbau agar tetap mematuhi protokol Kesehatan,” jelas Kapolres.

  • Bagikan