Suaraindo.id– Petugas Lapas Kelas II B Sukabumi menemukan modus baru penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu pada sale pisang. Upaya penyelundupan ini terdeteksi pada Senin, 1 Februari 2021.
Kepala Lapas Sukabumi Christo Victor Nixon Toar mengatakan sale pisang dengan kandungan sabu-sabu dibawa oleh dua pengunjung berinisial GI dan IBPS. Barang haram ini merupakan titipan seorang narapidana berinisial AG.
Christo mengatakan modus penyelundupan tersebut serupa dengan aksi sebelumnya. “Siapa pun yang terlibat dengan narkoba akan kami tindak tegas, terutama bagi yang mencoba memasukkan narkoba ke dalam Lapas,” kata Christo dalam keterangannya, Senin, 1 Februari.
Penyelundupan sabu-sabu dalam sale pisang mulanya dicurigai oleh petugas saat memeriksa makanan yang dibawa GI dan PBPS untuk WBP dan AG. Setelah memeriksa, petugas menemukan tujuh paket berisi kristal warna putih yang dibungkus aluminium foil bekas bungkus rokok.
Temuan itu langsung dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas dan Kalapas Sukabumi. “Kami sudah menyerahkan tersangka GI dan IBPS beserta barang bukti yang ditemukan kepada Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Christo.
Pada akhir Desember 2020, petugas Lapas Sukabumi menggagalkan penyelundupan sabu-sabu lewat penitipan makanan oleh pengunjung berinisial LR. Saat itu, petugas mencurigai makanan berupa tumis cumi. Ketika diperiksa, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu diselipkan di dalam cumi yang dibungkus plastik kecil berwarna hitam.