Suaraindo.id—Kejadian penikaman dari seorang pemuda (35) berinisial AR menikam pacarnya sendiri NF (23) mengunakan senjata tajam di sebuah salah satu kost Singkawang jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat, Kalimantan Barat, Sabtu (13/3/2021).
Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo dikonfirmasi awak media, menceritakan, berawal terjalinnya hubungan asmara tersangka AR dengan korban NF, sehingga terjadi cemburu yang mendapatkan informasi bahwa korban mempunyai kekasih yang baru, kejadian pada Senin (8/3/2021).
“Awalnya tersangka cemburu terhadap korban, lantaran korban NF mendapati kekasih yang baru, lalu terjadi pertengkaran dan saling pukul antara tersangka dengan korban dan berujung emosi naik atau meningkat,” ujar Kasat Reskrim AKP Tri Prasetyo melalui via telepon.
Lalu kemudian, tersangka mengambil sebuah benda yaitu pisau dapur, lalu tersangka menikam tubuh korban sebanyak 3 kali tusukan yang membuat korban berlumuran darah.
“Korban sempat ingin melarikan diri, ketika melihat korban berlumuran darah, untuk meninggalkan korban didalam kamar kostnya sendiri kamar kost nomor 2,” katanya.
Lalu selanjutnya, masih Kasat Reskrim, “Korban berhasil keluar dari sebuah jendela untuk meminta pertolongan kepada warga setempat, selang tidak beberapa lama korban dilarikan ke RSU Abdul Aziz untuk penanganan secara medis,” jelasnya.
Prasetyo menjelaskan, Kronologi penangkapan tersangka AR bahwa, penangkapan tersangka menyerahkan diri kepada petugas kepolisian yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka sempat melarikan diri ke sebuah lokasi di wilayah pasir panjang menggunakan sepada motor, sehingga pihak kepolisian yang berada di TKP membawa tersangka ke Mapolres Singkawang untuk mempertanggung jawab atas perbuatannya.
“Tersangka AR sempat kabur untuk bersembunyi ke salah satu tempat di pasir panjang, kemudian selang beberapa lama tersangka menyerahkan diri kepada petugas yang berada di TKP. Tersangka telah diamankan di Mapolres Singkawang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Tersangka AR, lanjutnya, “Tersangka akan dijerat dengan KUHP pasal 353 ayat 2, penganiayaan yang membuat korban luka berat, dan tersangka akan dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara, “pungkasnya.












