198 Warga Binaan Lapas Lombok Timur Usulkan Remisi Khusus Hari Raya

  • Bagikan

Suaraindo.id—Kepala Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Selong Lombok Timur Purniawal mengajukan 198 Warga Binaan untuk mendapatkan remisi khusus atau pemotongan masa tahanan bagi Warga Binaan yang beragama Islam pada bulan ramadan.

Pengajuan remisi ini Langsung ke Direktorat Pemasyarakatan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat.

“Meski belum ada kepastian jumlah Warga Binaan yang diresmikan untuk mendapatkan remisi khusus ini, namun ini salah satu kewajiban Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong untuk memenuhi hak Warga Binaan,”katanya.

Lebih lanjut Purniawal mengatakan, jumlah yang diajukan bisa bertambah, karena adanya putusan putusan baru dari Pemerintah.

Total Warga Binaan Lapas Kelas IIB selong saat ini, sebanyak 312 orang, yang terdiri dari 240 narapidana, dan sebanyak 72 orang merupakan tahanan yang masih menjalani pradilan.

“Syarat pengajuan remisi, bagi Warga Binaan yakni telah menjalani hukuman minimal enam bulan penjara, berlakuan baik, atau mematuhi aturan aturan Lapas secara tekun dan mengikuti tata tertib yang ada,”ungkapnya.

Penilaian langsung dilakukan oleh Lapas terhadap warga binaan, selama menjalani masa hukuman, jumlah pemotongan masa tahanan yang diterima Warga Binaan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga dua bulan.

“Tergantung masa tahanan sesuai putusan pengadilan dan kelakuan didalam Lapas selama menjalani hukuman,”ujarnya.

Dengan demikian hak warga binaan tidak terabaikan. Bahkan untuk memberikan aktifitas bagi warga binaan pihak Lapas kelas IIB Selong Lombok Timur juga menyediakan sejumlah usaha. Seperti kerajinan, pertanian hingga budidaya perikanan.

Untuk pertanian sendiri, Lapas menyediakan lahan di Menage Baris Kecamatan Pringgabaya dengan pengawasan ketat. Sementara budidaya perikanan, Warga Binaan bisa langsung mengikuti program tersebut di lingkungan dalam lapas sendiri.

  • Bagikan