DPRD Lombok Timur Desak Pemda Kaji Kebijakan Pendapatan Asli Daerah

  • Bagikan

Suaraindo.id—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, mendesak dan meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Perdagangan Lombok Timur dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur, agar mengkaji kembali kebijakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021.

Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur Saiful Bachri menjelaskan dari hasil evaluasi dan reses anggota Dewan, sejumlah item yang menjadi sumber PAD mengalami dampak ekonomi. Termasuk para pedagang yang memenfaatkan Ruko dengan sistem sewa. Berdasarkan hasil pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, dimana salah satu itemnya adalah besaran target PAD.

Target PAD tahun 2021 sebesar Rp332,9 miliar, dan baru tercapai 61,22 persen atau Rp197,7 miliar dari semua sektor. Baik, sektor pertambangan, pariwisata hingga dibidang perizinan. Namun pada tahun ini, dimana masa pandemi covid-19 masih dirasakan oleh masyarakat, terutama sektor perdagangan.

Hal ini memicu adanya pengurangan pendapatan bagi pedagang. Lombok Timur, sebanyak 20 pasar tradisional yang memiliki ruko yang disewakan ke pedagang, dengan nilai berbeda beda sesuai karakteristik pasar.

Seperti pasar lama Maabagik, dipasar tersebut memiliki 36 ruko, namun tidak semua disewakan. Selain faktor tingginya bwaya sewa, juga pedagang merasa rugi selama penyebaran covid-19. Sehingga membutuhkan penyesuaian beaya sewa.

“Kita harapkan Pemda lebih jeli melihat perekonomian masyarakat,” sambung Saiful Bachri.

PAD memberikan dampak positif bagi pembangunan Daerah, namun memerlukan kestabilan kebijakan. Karena tidak semua memiliki kesamaan pendapatan khususnya dibidang perdagangan.

Meskipun Dinas terkait menurunkan beaya sewa Ruko pasar lama Masbagik, Pemda juga harus memikirkan dampak lainnya atas kebijakan tersebut. Karena, jangan sampai pedagang yang memanfaatkan ruko di pasar lain juga akan mengeluh dan menuntut hal serupa. Hal ini, tentu akan menjadi kendala bagi Daerah. Oleh karena itu, tuntutan pedagang pasar lama Masbagik memerlukan penilain khusus dan kajian secara mendalam.

  • Bagikan