Mantan Kades Pengadang, Sanggau Ditetapkan Tersangka Tipikor APBDes 2019

  • Bagikan

Suaraindo.id – Mantan kepala desa Pengadang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau insial FY ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan APBDes Pengadang tahun anggaran 2019.

“Ada dua bangunan yakni pasar rakyat merangkap Bumdes dan Paud serta program pemberdayaan masyarakat fiktif. Kerugian negara mencapai Rp. 396.227.283.87 dari anggaran tahun 2019 sebesar 1,4 miliar rupiah,” ungkap Kacabjari Entikong, Rudy Astanto, Rabu (21/7/2021).

Disampaikan Rudy Astanto, dari hasil pemeriksaan terhadap 21saksi dan pengumpulan bukti-bukti lainnya FY mantan kades ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2019 dengan pasal yang disangkakan, pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.

Tersangka mantan kades Pengadang FY menggunakan rompi tahanan warna merah muda dengan pengawalan ketat dari tim jaksa penyidik Cabjari Entikong dibawa ke Rutan kelas II B sanggau.

“Mantan kades FY telah menyerahkan uang dengan jumlah Rp.10.000.000 serta 3 bidang tanah, satu unit rumah untuk pemgembalian kerugian keuangan negara,” ujar Rudy Astanto.

Sementara itu, Munawar Rahim penasehat hukum mantan kades FY yang ditunjuk oleh Tim jaksa penyidik Cabjari Entikong mengatakan, dirinya akan berusaha untuk memberikan pembelaan kepada tersangka FY karena selama ini mantan kades FY sangat koperastif saat diminta keterangan oleh penyidik.

“Kita tetap kedepankan praduga tak bersalah, dan mantan kades FY juga telah mengakui dirinya hilap didalam mengelola anggaran APBDes tahu 2019,” pungkas Munawar Rahim.

  • Bagikan