Duh! Kades di Ngawi Masuk Bui Gegara Korupsi Dana Desa

  • Bagikan

Suaraindo.id—Sutrisno mantan Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi ditahan oleh pihak kejaksaan negeri Ngawi pada, Rabu (1/9/2021).

Sutrisno diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 218 juta dari tahun 2015 hingga tahun 2020.

“Ada lima materi korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan kades sidomulyo, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp218 juta,” jelas David Nababan Kasi Intel Kejaksaan Ngawi.

Namun, David Nababan enggan membeberkan secara detail pelanggaran pidana tersebut.

“Beberapa pengaduan dari masyarakat atas dugaan korupsi yang dilakukan Sutrisno mantan kades sidomulyo salah satunya terkait hibah tanah, untuk keseluruhan belum dapat dibeberkan karena masih ranah penyidikan,” katanya.

“Setelah berkas penyidikan sudah selesai, akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya, dan tersangka untuk sementara kita lakukan penahanan selama 30 hari kedepan di rumah tahanan Polres Ngawi,” pungkas David Nababan.

  • Bagikan