Oleh :
Rudi Arpian, S.P., M.Si
Plh. Kepala UPTD BPTP & Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Tingkat Madya Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan
SuaraIndo.Id – Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Proteksi Tanaman Pertanian (UPTD BPTP) merupakan salah satu unit pelaksana di lingkup Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan nomor 8 Tahun 2018, UPTD BPTP mempunyai tugas melaksanakan Pengendalian hama terpadu yang berwawasan lingkungan dalam rangka meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan yang berdaya saing tinggi.
Keberadaan UPTD BPTP Provinsi Sumatera Selatan belum begitu familier di masyarakat perkebunan Sumatera Selatan. Padahal tugas dan fungsinya sangat erat kaitannya dengan perlindungan Tanaman Perkebunan.
Dari total 2.950.636 Ha tanaman perkebunan yang dibudidayakan oleh 1.260.034 Kepala Keluarga, ada empat Komoditi Unggulan penyumbang devisa negara yaitu komoditi Karet dengan luas areal 1.311.727 Ha, Kelapa Sawit 1.221374 Ha, Kelapa 65.317 Ha dan Perkebunan Kopi rakyat 250.305 Ha perlu dilakukan proteksi untuk meningkatkan persentase tanaman aman dari serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI).
Upaya yang dilakukan dengan memberikan Bimbingan Teknis, perbanyakan dan penyebaran agens hayati, pestisida nabati demi terciptanya perkebunan yang berwawasan lingkungan dengan meminimalkan penggunaan pestisida sintetis
Dengan fasilitas sumberdaya terbatas berbagai kegiatan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan dapat dilakukan oleh UPTD BPTP seperti pada Tanaman Karet, pengendalian terhadap JAP (Jamur Akar Putih), Penyakit Kering Alur Sadap (KAS), Penyakit Gugur Daun Karet (GDK),
Sementara hama utama pada Tanaman Sawit Penyakit Busuk Pangkal Batang, Kumbang Kelapa (Oryctes rhinoceros), Ulat Api (Satothosea asigna)
Pengendalian pada tanaman Kopi seperti Hama penggerek Buah Kopi (PBKo) , penyakit karat daun, Nematoda (luka akar), jamur Akar Coklat dan Jamur Akar Putih
Selain pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, UPTD BPTP juga melakukan proteksi tanaman Perkebunan dari serangan hama dan penyakit dengan menggunakan Teknologi Agens Pengendali Hayati (APH) seperti pembuatan Jamur Trichoderma sp,, Jamur Metarhizium sp dan Jamur Beauveria bastiana sp serta pembuatan pestisida nabati Laos yang bisa diproduksi sendiri oleh UPTD BPTP.
Organisasi UPTD Balai Proteksi Tanaman Perkebunan selain diperkuat dengan Seksi Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman Perkebunan dan Seksi Teknologi Proteksi Tanaman Perkebunan juga ada Kelompok Jabatan Fungsional
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Ir Agus Darwa, MSi menunjuk 74 orang Petugas Pengamat Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di 17 Kabupaten/Kota.
Adapun tugasnya mengamati, menganalisa dan melakukan bimbingan terhadap kelompok tani /petani tentang pengamatan dan cara pengendalian hama dan penyakit tanaman perkebunan.
Disamping itu dapat melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), petugas UPTD Kabupaten/Kota, Petugas Kecamatan/Desa/Kelurahan dalam hal pengamatan dan pengendalian hama penyakit tanaman perkebunan.
Melihat Fungsi dan Peran UPTD ini sangat penting sama seperti Puskesmas tempat orang berobat dari penyakit, Sementara UPTD ini berfungsi sebagai pengendalian hama terpadu yang berwawasan lingkungan dengan meminimalkan penggunaan pestisida sintetis.
Untuk itu diharapkan kedepan masyarakat perkebunan baik perorangan, kelompok, swadaya maupun swasta dapat memanfaatkan petugas Pengamat Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) UPTD BPTP sebagai mitra dalam rangka meningkatkan produktivitas Tanaman Perkebunan yang berdaya saing tinggi guna tercapainya Sumsel Maju Untuk Semua.