Penularan HIV/AIDS Akibat Perilaku Menyimpang Seks, DPRD Palangka Raya Tegaskan Perlu Aturan Daerah untuk Penanggulangan

  • Bagikan
Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati

Suaraindo.id – Kondisi penularan penyakit seks di kota Palangka Raya kian hari menunjukkan kenaikan kasus akibat dari perilaku menyimpang seks.

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati turut prihatin dengan semakin tingginya angka penderita HIV/AIDS di kota setempat. Jika melihat data dari Dinas Kesehatan, sepanjang tahun 2022 dari Januari-September saja setidaknya ada 98 kasus baru yang tercatat, sedangkan pada 2021 ada 119 kasus baru.

Menurutnya, salah satu faktor yang menyebabkan pesatnya sebaran HIV/AIDS adalah adanya pola hidup menyimpang seperti penyuka sesama jenis, khususnya lelaki seks lelaki (LSL). Diakui Susi, fenomena tersebut saat ini memang tengah menjadi trend dan marak terekspos di media sosial hingga media cetak. Sebenarnya hal tersebut sudah lama terjadi, akan tetapi seiring meningkatnya teknologi dan perkembangan zaman, perilaku menyimpang dengan menyukai sesama jenis semakin merebak.

“Perilaku seks menyimpang ini adalah kelainan secara psikologis dan mental yang terjadi karena banyak hal. Antara lain kekurangan kasih sayang, kurang perhatian dari keluarga ataupun terpapar karena pergaulan dengan ikut-ikutan terjebak dalam perilaku seks menyimpang. Disitu lah virus HIV/AIDS menjadi mudah menyebar,” kata Susi saat dibincangi wartawan Rabu (2/11/2022).

Legislator dari Partai NasDem ini menuturkan, sebenarnya jika melihat jumlah pertumbuhan kasus baru HIV/AIDS saat ini maka seharusnya pemerintah kota melalui Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disbudparpora, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan lainnya, untuk bisa mengambil langkah preventif dengan menelurkan aturan daerah. Baik itu berupa Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Wali Kota (Perwali), yang memang berfokus pada upaya penanggulangan sebaran HIV/AIDS, termasuk menekan perilaku seksual menyimpang dan tidak sehat.

“Saat ini, rasanya untuk sampai ke Perda atau Perwali belum ada sampai ke arah itu. Tetapi perlu pemerintah melalui instansi terkait tersebut, membuat aturan dalam bentuk Perwali untuk membatasi pergerakan pergaulan perilaku seksual menyimpang LSL, yang bisa dituangkan dalam Strategi dan Rencana Aksi Penanganan HIV dan AIDS di Kota Palangka Raya dan bisa dijadikan acuan dan pedoman pemangku kepentingan. Di dalamnya tertuang tentang LGBT,” jelas Susi.

Tak hanya berhenti disitu. Pemerintah juga diharapkannya mampu menggandeng organisasi-organisasi yang bergerak dalam penanggulangan HIV/AIDS seperti Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), yang saat ini juga dikatakannya massif melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi bagi masyarakat akan bahayanya virus HIV/AIDS.

“Jika seandainya diwacanakan Perwali atau Perda tentang LGBT yang berkaitan dengan penanggulangn HIV/AIDS, harus bersifat komprehensif, koperatif dan berkesinambungan. Serta aturan yang dibuat haruslah sejalan dengan norma dan juga kearifan lokal,” tutupnya.

  • Bagikan