Dinas PUPR Sekadau Berikan Kesempatan Kedua 50 Hari Kerja untuk Selesaikan Pekerjaan Jalan Madya-SP 12 Landau Kodah

  • Bagikan
Kepala Dinas PUPR Sekadau Heri Handoko

Suaraindo.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sekadau memberikan kesempatan kedua kepada pelaksana pekerjaan proyek peningkatan ruas jalan Madya – SP 12 Landau Kodah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sekadau Heri Handoko. Ia mengatakan, kesempatan tersebut diberikan dikarenakan kontraktor masih sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai dengan selesai.

“Kesempatan ini kita berikan 50 hari kerja, dan sesuai dengan perjanjian kontrak. Apabila kesempatan kedua untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Apabila dalam 50 hari kerja, maka secara otomatis akan diputus kontrak,” kata Heri Handoko,Senin (20/2/2023).

Dirinya juga menjelaskan dana tersebut merupakan pinjaman daerah dan ada bunganya. Jika pekerjaan tersebut tidak selesai tetapi masyarakat yang membayarkan bunga, dan hasilnya tidak ada, otomatis semua dirugikan baik masyarakat maupun pemerintah daerah Kabupaten Sekadau.

“Sudah kita bayar bunga, tapi gak ada hasil, artinya kan rugi. Dan sesuai dengan kontrak yang ada, masih diperbolehkan untuk memperpanjang kesempatan kedua,” jelasnya.

“Intinya hari ini alat sudah dibawa ke Madya untuk pengaspalan. Kemudian material, itu sudah difokuskan kesitu. Harapan kita agar pekerjaan tersebut bisa selesai lah,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya pengerjaan proyek peningkatan ruas jalan Madya – SP 12 Landau Kodah yang dikerjakan oleh CV Orang Mualang dengan anggaran Rp. 12.213.200.000 yang bersumber dari Pinjaman Daerah APBD Kabupaten Sekadau tahun 2022 telah menjalani masa denda per tanggal 1 Januari 2023, dan berakhir pada tanggal 18 Februari 2023. Namun hingga saat ini proses pengerjaan jalan tersebut belum kunjung selesai.

 

  • Bagikan