KPU Sekadau Sosialisasi Data Pemilih Pada Pemilu 2024

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan sosialisasi data pemilih untuk menghadapi pemilu tahun 2024, yang dilaksanakan di salah satu cafe yang ada di Sekadau Hilir, Selasa (7/3/2023).

Suaraindo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan sosialisasi data pemilih untuk menghadapi pemilu tahun 2024, yang dilaksanakan di salah satu cafe yang ada di Sekadau Hilir, Selasa (7/3/2023).

Anggota KPU Sekadau Gita Rantau mengatakan saat ini KPU Sekadau sedang melakukan Coklit guna untuk mencocokan dan penelitian data pemilih yang dilaksanakan dari tanggal 12 Februari dan akan berakhir pada tanggal 14 Maret 2023.

“Untuk mekanisme terkait dengan hal tersebut akan disampaikan langsung oleh anggota KPU Sekadau Marikun terkait dengan daftar pemilih bagaimana prosesnya,” katanya.

Anggota KPU Sekadau Marikun menyebutkan bahwa pada sebelumnya pihak KPU Sekadau sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakatsesuai dengan berkaitan dengan pemilu tahun 2024 sesuai dengan undang-undang nomor 7 Tahun 2017 bahwasanya kita semuanya di KPU Kabupaten dan Kota khususnya di kabupaten Sekadau sudah melaksanakan tahapannya.

“Apa yang saya sampaikan ini yaitu berdasarkan tahapan yang sudah termuat di PKPU nomor 3 nomor 2022 dan PKPU nomor 7 Tahun 2020 terkait dengan data pemilih,” jelasnya.

Selain itu, berkaitan dengan dasar hukum juga terkait dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, undang-undang 7 tahun 2017 ini tentang pemilu, undang-undang 27 Tahun 2022 tentang perlindungan dapat pribadi, PKPU nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik Komisi Pemilihan Umum, dan tahapan PKPU nomor 3 Tahun 2022.

“Dirjen Kependudukan sudah menyampaikan kepada KPU RI dan sudah juga menyampaikan kepada KPU Kabupaten dan Kota yang mana hal ini sudah kami terima dan sudah kami susun bapak ibu yang mana Data Pemilih Penduduk Potensial Pemilih (DP4) berkelanjutan atau DPT di tahun 2020 kemarin yaitu di DPT terakhir berjumlah 15889 jadi ada 15889.

Disusun sesuai 698 TPS dan data pemilih tidak lebih dari 300 pemilih,” paparnya.

“Ada 698 pantarlih yang akan melakukan pendataan ulang dari 94 desa yang ada di Kabupaten Sekadau dan 282 PPS yang membantu dalam hal penyusunan daftar pemilih tersebut,” pungkasnya.

  • Bagikan