Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang mengamankan empat tersangka narkotika jenis sabu dengan empat perkara yang berbeda mulai dari pertengahan Agustus 2023 hingga sekarang.
“Khususnya Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang terhadap pengungkapan empat perkara narkotika mulai dari pertengahan Agustus 2023 sampai saat ini. Satres narkoba berhasil mengungkas kasus narkotika dengan empat orang tersangka dengan 24 klip dan 28,89 gram narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kabag Ops Polres Singkawang AKP M Yasin didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang Iptu Dwi Haryanto Putro dan Kasi Humas AKP Mauluddin saat Konferensi Pers di Mapolres Singkawang, Senin (28/8/2023).
Di tempat yang sama Kasat Narkoba Polres Singkawang Iptu Dwi Haryanto Putro mengatakan pertama kasus yang diungkap yaitu LP/ 4 /A/49/VIII/2023 tentang tindak pidana narkotika dengan tersangka M di lokasi sebuah rumah di Jalan Pahlawan RT 028 RW 008 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa M seringkali melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi yang akurat, maka pada Senin (7/8/2023) sekira jam 18.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap M,” katanya.
Saat diamankan tersangka M saat itu berada duduk di ruang tamu, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi orang umum.
Barang bukti yang ditemukan diantaranya 18 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,44 gram.
Satu bungkus kantong plastik klip kosong, satu sendok pipet warna hijau list putih, satu unit skil timbangan digital warna silver.
Dwi Haryanto Putro menegaskan pasal yang diterapkan terhadap tersangka M yaitu Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Juga diterapkan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Pada perkara kedua dengan LP/ A/ 50/ VII/2023 , Satres narkoba Polres Singkawang juga menangkap RY, tersangka pengedar sabu pada 18 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah rumah Jalan Sei Mahakam RT /RW 038/006 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa RY sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi yang akurat, maka pada hari Jumat (18/8/2023) sekira jam 17.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap RY,” paparnya.
Saat diamankan RY sedang tidur di kamar belakang, selanjutnya dilakukan pengeledahan dengan disaksikan Ketua RT ditemukan barang bukti berupa dua paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,54 gram.
Ditemukan juga satu buah kotak warna hitam, satu buah bong, satu sendok pipet warna transparan list putih dan kuning, satu unit handphone.
Sedangkan perkara yang ketiga yaitu LP /A/51/VIII/2023 dengan tersangka berinisial SM alias BD yang ditangkap di Jalan Ratu Sepudak RT 010/RW 003 Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah pada Senin (21/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang membawa barang diduga narkotika, setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi yang akurat maka dilakukan terhadap pelaku,”katanya.
Pelaku SM saat itu, kata Dwi, sedang berada diatas sepeda motor dan sempat membuang barang selanjutnnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT ditemukan barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan diantaranya tiga paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 24,97 gram.
Satu lembar tisu, satu kantong plastik warna hitam, satu unit ponsel, satu unit sepeda motor, dan satu helai switer.
Selanjutnya tersangka SM dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Perkara keempat yakni LP /A/52/VIII/2023 dengan tersangka SP di Jalan Padat Karya RT 008/RW 003 Kelurahan Bukit Batu Kecamatan Singkawang Tengah.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa SP membawa barang yang diduga jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi yang akurat maka dilakukan penangkapan terhadap SP yang saat itu sedang berada di teras rumah dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika.