Suaraindo.id – Rapat Paripurna ke-14 masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2023 Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sanggau Masa Jabatan 2019 – 2024 berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi didampingi Wakil Ketua Timotius Yance, dan Acam.
Rapat dihadiri sejumlah Forkimpa dan kepala OPD,serta Anggota DPRD Kabupaten Sanggau diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Polres Sanggau diwakili Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang sementara bupati sanggau juga berhalangan ia diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Shopiar Juliansyah menghadiri PAW tersebut.
Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sanggau Masa Jabatan 2019 – 2024 iini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor : 935/Pem/2023 tentang Peresmian Pemberhentian Arkadius Mungpin dari anggota DPRD Sanggau masa jabatan 2019-2023 dan Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor: 1062/Pem/ 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Yunita sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sanggau Masa Jabatan 2019 – 2024.
Sebelumnya dilaksanakan proses surat PAW dari Partai Golkar 24 Mei 2023 perihal usulan PAW almarhum Arkadius Mungpin, atas dasar itu DPRD Kabupaten Sanggau menyampaikan surat kepada Bupati Sanggau kemudian diteruskan ke Gubernur Kalbar, Gubernur mengeluarkan Nomor: 935/pem/2023 tanggal 21 Juni 2023, kemudian DPRD Kabupaten Sanggau membuat surat kepada ketua KPU Kabupaten Sanggau, Ketua KPU menyampaikan surat perihal PAW dari Partai Golkar dengan terpenuhinya semua syarat PAW, Yunita telah memenuhi syarat.
Ketua DPRD Sanggau, Jumadi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas terselenggaranya rapat paripurna ini,dan selamat kepada Yunita semoga dapat menyesuaikan dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Kami mengucapkan terimakasih karena proses PAW berjalan lancar, ia akan menyesusikan diri dengan lingkungan dalam menjalankan amanah rakyat yang telah memilih,” ucapnya.