Suaraindo.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sekadau, Sabas, mengungkapkan sebanyak 15 desa di Kabupaten Sekadau telah menyelesaikan sengketa tapal batas mereka melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup).
Pengumuman ini menandai langkah maju dalam penyelesaian sengketa tapal batas yang sering kali menjadi sumber konflik di tingkat desa.
Sabas menjelaskan bahwa proses penyelesaian sengketa di tingkat desa merupakan kewenangan pemerintah desa dan warga desa setempat. Setelah mencapai kesepakatan, Dinas PMD hanya berperan dalam memberikan persetujuan dan memproses kesepakatan tersebut menjadi peraturan bupati.
“Kalau ada kesepakatan dari semuanya, kita langsung proses Perbubnya untuk masalah batas. Tapi syarat-syarat untuk sampai ke situ harus terpenuhi,” kata Sabas pada Kamis (18/7/2024).
Sabas menekankan bahwa salah satu dampak sengketa tapal batas adalah ketidakjelasan batas administrasi. Sengketa ini akan sulit diselesaikan jika masih terkait dengan batas adat dan sebagainya. Oleh karena itu, diperlukan keputusan bersama dari masyarakat desa yang tidak bisa dipaksakan oleh Dinas PMD.
“Tingkat kemajuan ada 15 desa yang sudah Perbub untuk batas desa, yang lain masih nunggu,” ungkap Sabas.
Penyelesaian sengketa tapal batas ini diharapkan dapat memberikan kepastian administrasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan adanya peraturan bupati yang mengatur batas desa, diharapkan tidak ada lagi konflik yang muncul akibat ketidakjelasan tapal batas.
Sabas juga mengajak desa-desa lain yang masih dalam proses penyelesaian sengketa untuk segera menyelesaikan kesepakatan agar dapat diterbitkan Peraturan Bupati.
Keberhasilan 15 desa dalam menyelesaikan sengketa tapal batas melalui Perbub diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi desa-desa lainnya. Langkah ini menunjukkan bahwa dengan kerjasama dan komitmen dari seluruh pihak, sengketa yang berlarut-larut dapat diselesaikan dengan baik.
Pemerintah Kabupaten Sekadau, melalui Dinas PMD, akan terus mendukung upaya penyelesaian sengketa tapal batas di seluruh desa di Kabupaten Sekadau. Dengan adanya kepastian batas administrasi, diharapkan desa-desa dapat fokus pada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













