Suaraindo.id – Rapat koordinasi pembahasan rancangan peraturan tata tertib (Tatib) DPRD Kota Palangka Raya yang seharusnya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, kembali mengalami penundaan untuk kedua kalinya. Sebelumnya, rapat dengan agenda yang sama juga mengalami penundaan pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Rapat pembahasan rancangan peraturan tatib ini dihadiri oleh anggota DPRD Kota Palangka Raya serta pihak sekretariat DPRD. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pembahasan rancangan tatib akan ditunda hingga menunggu jadwal berikutnya yang akan ditentukan oleh sekretariat DPRD Kota Palangka Raya.
Ketua sementara DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, memberikan respon positif terhadap penundaan ini. Ia memahami kesibukan para anggota DPRD yang tengah sibuk dengan agenda partai masing-masing, terutama menjelang pendaftaran Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya.
“Kita harus memaklumi situasi dan kondisi anggota DPRD yang sedang disibukkan dengan kegiatan partai, khususnya menjelang pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya yang akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024,” ujar Khemal saat ditemui di depan ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya, Jalan Ir Soekarno.
Khemal juga menghargai kesibukan para anggota DPRD yang tidak bisa hadir karena harus mengikuti kegiatan partai politik masing-masing. Menurutnya, hal ini merupakan kewajiban sebagai kader partai untuk memberikan dukungan politik kepada partainya.
“Banyak yang sedang menghadiri munas dan kongres, yang tentunya merupakan agenda partai. Jadi, bukan karena kemalasan, tapi situasi yang memang kondisional,” ungkap legislator dari Partai Golkar ini.
Ia menegaskan bahwa peraturan tata tertib DPRD Kota Palangka Raya merupakan aturan penting bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, penyusunan rencana tata tertib harus melibatkan seluruh anggota DPRD.
“Kami libatkan semua agar aspirasi mereka dapat diakomodasi dalam pasal-pasal tata tertib. Meski tidak harus quorum, kami ingin ada keterwakilan dari masing-masing partai dalam rapat penyusunan tata tertib ini,” tambahnya.
Meski mengalami penundaan, Khemal tetap optimis bahwa pembahasan rancangan peraturan tata tertib DPRD Kota Palangka Raya akan segera diselesaikan. Ia juga menyebutkan bahwa pembahasan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan waktu sebelum para anggota DPRD menjalani bimbingan teknis (Bimtek) atau masa orientasi pada minggu kedua September.
“Pembahasan ini dilakukan untuk mengisi waktu sebelum Bimtek yang direncanakan oleh BKPSDM pada minggu pertama September. Kami berharap pembahasan ini segera selesai. Kami akan mengundang kembali seluruh anggota DPRD pada tanggal 2 September 2024. Jika tidak dapat hadir, rapat akan tetap dilanjutkan,” tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













