Pj Bupati Nagan Raya Jawab Pendapat Banggar dan Fraksi DPRK Terkait KUA-PPAS 2025

  • Bagikan
Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas. Suaraindo.id/M. Adhar.

Suaraindo.id – Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, menyampaikan jawaban atas pendapat Badan Anggaran (Banggar) dan pandangan umum fraksi-fraksi dewan terkait rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II tahun 2024 ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Dedy Irmayanda, didampingi Wakil Ketua II Puji Hartini, serta dihadiri oleh 16 dari 25 anggota dewan. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (2/8/2024) sore di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Nagan Raya.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Fitriany Farhas memberikan penjelasan terkait berbagai pandangan dan saran yang diberikan. Penjelasan pertama diberikan terkait pendapat Banggar yang menyoroti kinerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Atas pendapat dan saran tersebut telah kami tindaklanjuti dengan berbagai upaya optimalisasi PAD. Salah satunya dengan menetapkan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten. Regulasi tersebut akan menjadi payung hukum bagi Pemkab Nagan Raya untuk peningkatan dan optimalisasi PAD yang terintegrasi,” ujarnya.

Selanjutnya, terkait pandangan umum Fraksi Demokrat yang mengharapkan agar kegiatan dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 direncanakan dengan baik, Fitriany menjelaskan bahwa Pemkab Nagan Raya telah melakukan tahapan pembahasan kebijakan program dan kegiatan bersama stakeholder terkait.

“Sehingga program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan aspirasi, kebutuhan masyarakat, dan prioritas Kabupaten Nagan Raya,” jelasnya.

Pj Bupati juga menanggapi permintaan Fraksi Golkar Sira agar pelayanan di RSUD-SIM tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi pasien atau jenis jaminan yang dimiliki.

“Itu memang saran yang sangat penting untuk kami tindaklanjuti dalam rangka meningkatkan keadilan dan aksesibilitas layanan kesehatan. Kami akan memastikan layanan kesehatan tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi dan jenis jaminan, karena ini merupakan langkah maju menuju sistem kesehatan yang lebih adil dan inklusif,” tegas Fitriany.

Terakhir, menjawab harapan Fraksi Aceh Raya Bersama (ARB) agar Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) menghindari program atau kegiatan yang tidak mendatangkan manfaat nyata bagi masyarakat atau yang kebutuhannya belum mendesak untuk dilakukan pada tahun 2025, Pj Bupati Fitriany menjelaskan bahwa penyusunan dan pelaksanaan KUA-PPAS APBK 2025 akan lebih efektif berfokus pada pencapaian manfaat nyata bagi masyarakat.

“Setiap program yang dilaksanakan harus benar-benar mendukung kebutuhan mendesak dan prioritas pembangunan daerah,” pungkasnya.

Acara ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekda, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, kepala SKPK, Camat, dan undangan lainnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan