Geruduk DPRD Palembang, Massa Ungkap Dugaan Pasal Siluman dalam Revisi Perda PLTSampah!

  • Bagikan
Koordinator Aksi, Joe (SuaraIndo.Id/DN)

SuaraIndo.Id – Puluhan massa dari Aliansi Rakyat Tolak PLTSampah menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kota Palembang pada Rabu (25/09/2024).

Mereka menolak keras revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Kota Palembang dan rencananya bakal dijadwalkan untuk disahkan dalam waktu dekat.

Koordinator aksi, Joe, dalam orasinya menyatakan bahwa revisi tersebut sarat kepentingan tertentu dan diduga menyisipkan pasal-pasal “siluman” untuk meloloskan megaproyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSampah) dengan anggaran senilai Rp2,1 triliun.

“Bukan hanya itu, revisi ini juga dianggap tidak relevan dengan PP No. 28 Tahun 2018 tapi juga diduga akan membuka peluang korupsi dalam proyek yang rencananya akan dibangun di bekas TPA Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Bahkan kami juga menduga dalam revisi ini juga ada dugaan insider trading lahan di lokasi proyek yang melibatkan oknum pejabat,”ungkapnya.

Ia menyatakan proyek ini melibatkan perjanjian jual beli listrik antara PT Indo Green Power dan PLN, dengan target groundbreaking pada Agustus 2025 dan kapasitas pengolahan sampah 1.200 ton per hari dan biaya pengelolaan sebesar Rp 400 ribu per ton sesuai Perpres No. 35/2018 tentang percepatan pembangunan PLTSampah.

Joe menambahkan pula bahwa masalah utama proyek ini terletak pada biaya tipping fee dan tarif listrik. Berdasarkan Perpres No. 35/2018, tipping fee dapat mencapai Rp500 ribu per ton, sementara pengalaman di daerah lain menunjukkan bahwa pemerintah daerah kerap kesulitan mengalokasikan dana untuk biaya tersebut.

“Penetapan tipping fee harus mendapat persetujuan DPRD karena terkait anggaran daerah. Selain itu, tarif jual listrik juga rumit, karena PLN diwajibkan membeli listrik dari PLTSampah berdasarkan biaya pokok produksi daerah,” jelas Joe.

Koordinator lapangan, Putra, menambahkan bahwa revisi Perda No. 3/2015 diduga kuat bertujuan untuk meloloskan proyek PLTSampah yang sebelumnya sudah beberapa kali ditolak dan diaddendum.

Ia mendesak KPK untuk memantau proses revisi ini dan menyelidiki dugaan gratifikasi kepada anggota DPRD.

“Kami juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk segera memeriksa Ketua DPRD dan Ketua Badan Legislasi yang diduga terlibat dalam meloloskan revisi ini,” tegas Putra.

Aliansi Rakyat Tolak PLTSampah juga menuntut investigasi terkait asal-usul lahan proyek yang diduga dimiliki oleh pejabat Pemkot Palembang, memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan.

“Kami akan terus melawan sampai proyek ini dihentikan. Proyek PLTSampah ini tidak hanya rawan korupsi, tetapi juga membebani anggaran daerah tanpa memberikan solusi jangka panjang,” pungkas Joe.

Massa aksi mengultimatum bahwa gelombang protes akan terus berlanjut jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Meski Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Palembang, Harya Prathysta Endhie, SH., MH., dan Wakil Baleg, M. Ridwan Saiman, telah mengajak perwakilan pendemo untuk berdiskusi, ajakan tersebut ditolak oleh massa aksi.

“Kami menghargai aspirasi yang disampaikan dan siap menjelaskan lebih lanjut tentang revisi Perda No. 3/2015 ini. Proses revisi telah mengikuti prosedur yang berlaku dan didampingi oleh aparat penegak hukum,” tegas Harya, yang juga menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kota Palembang.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan