Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di MU Futsal Yogyakarta, 136 Adegan Diperagakan

  • Bagikan
Reka ulang kasus pembunuhan di lapangan futsal MU, Yogyakarta. (Suaraindo.id/Rifkhi Wirawan)

Suaraindo.id – Satreskrim Polresta Yogyakarta melaksanakan rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seseorang di Lapangan MU Futsal, di Jalan Kusumanegara, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Pada rekonstruksi ini, kurang lebih ada 136 adegan yang diperagakan oleh para tersangka.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol MP Probo Satrio menerangkan, reka adegan dilakukan usai seluruh tersangka diamankan.

Dalam kasus ini, ada 15 tersangka penganiayaan. Dari jumlah tersebut, ada sembilan tersangka yang lebih dulu diamankan.

Sementara ada dua tersangka yang berstatus DPO menyerahkan diri pada 23 dan 29 Agustus 2024. Terakhir, empat tersangka diamankan pada 14-15 September 2024.

“Setelah 15 tersangka tertangkap, dilanjutkan rekonstruksi sesuai perannya masing-masing. Kurang lebih 136 adegan yang diperagakan hari ini karena satu tersangka bisa 7-8 adegan,” kata Probo, Selasa (17/9/2024).

Sebagaimana diketahui, 15 tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban inisial W (30) di MU Futsal pada 16 Agustus lalu.

Kasus tersebut dipicu karena korban yang merupakan petugas parkir sering mengadu domba para pelaku yang berasal dari tiga kelompok parkir. Para pelaku merekayasa kejadian ini seolah-olah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Embung Langensari.

Tersangka sempat membawa korban berobat ke RS Bethesda Lempuyanganwangi namun akhirnya meninggal dunia.

“Padahal, para tersangka menganiaya korban ada yang mukul, menendang, mengepruk pakai botol bir, dikasih semut hingga menyuruh korban makan telur puyuh busuk dan cabai,”ujar Probo.

“Padahal, para tersangka menganiaya korban ada yang mukul, menendang, mengepruk pakai botol bir, dikasih semut hingga menyuruh korban makan telur puyuh busuk dan cabai,” ucap Probo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, kata Probo, para tersangka merekayasa kejadian tersebut karena terinspirasi kasus Vina Cirebon.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat 3 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat 3 yang menyebabkan korban wafat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan