WNA Myanmar yang DPO Berhasil Ditangkap, Segera Dideportasi

  • Bagikan
Kepala Divisi Imugrasi Kanwilkumham Kalbar Arif Munandar.

Suaraindo.id – Kepala Divisi Keimigrasian Kanwilkumham Kalimantan Barat, Arif Munandar, mengumumkan bahwa Sai Maung alias Asai, Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), akan segera dideportasi. Penangkapan ini menjadi bukti sinergi yang baik antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan pihak keimigrasian.

Sai Maung ditangkap pada Kamis (05/09) sore oleh Aparat Polsek Parindu setelah ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang terdapat pada selebaran DPO.

“Kemudian, petugas dari Kantor Imigrasi Sanggau segera merapat ke Polsek Parindu, dan dilakukan proses serah terima melalui Polres Sanggau untuk tindak lanjut lebih jauh,” ujar Arif Munandar saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Jumat (06/09/2024).

Karena keterbatasan ruang di Deteni Kanim Sanggau, pada hari ini, Jumat (06/09), Sai Maung dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak.

“Selanjutnya, Sai Maung alias Asai akan dideportasi kembali ke Myanmar sambil secara paralel memproses dokumen perjalanannya melalui Kedutaan Besar Myanmar,” jelas Arif.

Sebelumnya, pihak Kanim Sanggau telah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Myanmar melalui pertemuan virtual sebelum Sai Maung dinyatakan sebagai DPO.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Kedubes Myanmar untuk mempercepat proses deportasinya setelah mendapatkan dokumen perjalanan yang diperlukan,” tambahnya.

Kadiv Keimigrasian juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam proses penangkapan ini, terutama kepada masyarakat yang memberikan informasi berharga, serta jajaran Polres Sanggau, khususnya Polsek Parindu.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari kerja sama yang solid antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Barat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Penulis: HermanEditor: Mila
  • Bagikan