Hermanto Resmi Ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Periode 2024-2029

  • Bagikan
Hermanto (kiri) ketua DPRD Kabupaten Sekadau dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Handi (kanan) sebagai Wakil ketua DPRD Kabupaten Sekadau dari Partai Gerakkan Indonesia Raya. Foto : Suara Kalbar

Suaraindo.id – Hermanto resmi ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sekadau periode 2024-2029 melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Dalam pidatonya, Hermanto, selaku Pimpinan Sementara DPRD Sekadau, menyampaikan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada surat dari tiga pimpinan partai politik yang berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau. Sesuai dengan tugas pimpinan sementara, Rapat Paripurna digelar untuk memproses penetapan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Sekadau periode 2024-2029.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengesahan ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota dilakukan melalui keputusan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat. Untuk itu, pimpinan sementara DPRD akan segera mengajukan usulan resmi terkait pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau kepada Penjabat Gubernur Kalimantan Barat melalui Penjabat Bupati Sekadau, guna mendapatkan pengesahan dari gubernur.

Adapun penetapan pimpinan DPRD Sekadau 2024-2029 adalah sebagai berikut:

  • Hermanto, Ketua DPRD Kabupaten Sekadau dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  • Handi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Keputusan ini resmi berlaku sejak tanggal 18 Oktober 2024, dengan Hermanto dan Handi sebagai pimpinan sementara yang akan melanjutkan proses kelembagaan administrasi hingga keputusan gubernur diterbitkan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan