Suaraindo.id– Menyambut Hari Jadi Pembentukan Kota Singkawang yang ke-23, Pemerintah Kota Singkawang memberikan kabar gembira bagi seluruh masyarakat yang merupakan wajib pajak. Kabar tersebut adalah penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 1994 hingga 2023.
Detail Penghapusan Denda
Penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk masa pembayaran mulai dari tanggal 1 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor: 900.1.13.1/375/BD-03.PWPK Tahun 2024, yang berfokus pada penghapusan denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Singkawang hingga masa pajak tahun 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang, Parlinggoman, menyampaikan bahwa tujuan dari penghapusan denda administrasi PBB-P2 adalah untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Dengan kebijakan ini, mereka dapat melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa dikenakan denda tambahan.
“Denda yang dihapuskan akan kembali dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah masa pembayaran bebas denda berakhir hingga 31 Desember 2024,” ungkap Parlinggoman pada Rabu (3/10/2024).
Harapan untuk Masyarakat
Parlinggoman berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, serta mengoptimalkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.
“Ayo manfaatkan kesempatan penghapusan denda PBB-P2 ini sekarang juga. Lunasi tunggakan Anda dan jadilah bagian dari warga yang taat pajak untuk masa depan Singkawang yang lebih cerah,” ajaknya.
Kesimpulan
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Kota Singkawang dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak mereka. Mari bersama-sama berkontribusi dalam pembangunan kota dan mewujudkan Singkawang yang lebih baik!
IKUTI BERITA LAINNYA GOOGLE NEWS













