Pj Gubernur Kalbar Harisson Buka Sosialisasi Peraturan Kratom, Dorong Legalitas Ekspor dan Kesejahteraan Petani

  • Bagikan
Pj Gubernur Kalbar Harisson saat membuka sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 untuk Komoditas Kratom di salah satu hotel di Kota Pontianak, Senin (7/10/2024). SUARA KALBAR.CO.ID/HO.Adpim Kalbar.

Suaraindo.id – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 dan 21 Tahun 2024 mengenai komoditas Kratom di Kalimantan Barat, Senin (7/10/2024). Peraturan tersebut mengatur kebijakan baru terkait penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan Kratom, yang berpotensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan petani Kratom di wilayah Hulu.

Dalam sambutannya, Harisson menyampaikan apresiasinya atas diterbitkannya kedua peraturan ini yang memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan petani Kratom. Permendag Nomor 20 Tahun 2024 mengatur jenis dan ukuran Kratom yang dilarang untuk diekspor, sedangkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan syarat-syarat ekspor dan komoditas Kratom yang diperbolehkan untuk diekspor.

“Sejak lama kami terus berupaya agar ekspor Kratom bisa dilakukan secara legal dan aman, sehingga para petani Kratom di Hulu bisa sejahtera dan tidak merasa takut atau dipermainkan harganya,” ujar Harisson.

Harisson juga menyoroti pentingnya pemenuhan standar internasional, terutama dari asosiasi Kratom di Amerika, termasuk sterilisasi bubuk Kratom menggunakan gamma radiasi. Pj Gubernur Kalbar menjelaskan bahwa RSUD dr. Sudarso sudah mulai mengembangkan layanan kesehatan berbasis teknologi nuklir, yang juga bisa dimanfaatkan untuk sterilisasi Kratom. Dengan teknologi ini, sterilisasi dapat dilakukan di Kalbar tanpa harus mengirim Kratom ke Jawa, sehingga Kalbar dapat memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas ekspor tersebut.

“Kedepan, kita berharap sterilisasi bubuk Kratom dapat dilakukan di sini menggunakan gamma radiasi, sehingga kita bisa langsung ekspor dari Pontianak dan mendapatkan manfaat ekonominya untuk Kalimantan Barat,” kata Harisson.

Ia juga berpesan kepada para pengusaha Kratom untuk tidak menekan harga kepada petani. “Mari kita sejahtera bersama. Jangan ambil keuntungan besar sendiri sementara petani di bawah masih hidup susah. Dengan adanya peraturan ini, kita bisa bersama-sama menikmati hasil yang lebih baik,” tutupnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kalbar berharap regulasi yang telah diterbitkan dapat menjadi langkah positif dalam mendorong ekspor Kratom yang lebih tertata dan membawa manfaat bagi ekonomi lokal.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan