Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai Rp6,43 Triliun hingga Agustus 2024

  • Bagikan
Aktivitas perdagangan di Kawasan Pelabihan Seghie Pontianak (ANTARA)

Suaraindo.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) mencatatkan realisasi penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2024 sebesar Rp6,43 triliun, yang setara dengan 56,99 persen dari target penerimaan pajak tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp11,29 triliun.

Pertumbuhan Positif di Sektor-sektor Utama

Kepala Seksi Dukungan Teknis Komputer Kanwil DJP, Agus Setiawan, menyampaikan bahwa terdapat empat sektor dominan yang berkontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak di Kalbar. Keempat sektor tersebut meliputi:

  1. Perdagangan Besar: Pertumbuhan positif mencapai 10,8 persen.
  2. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Mencatatkan pertumbuhan paling tinggi dengan 27,04 persen.
  3. Administrasi Pemerintahan: Mengalami pertumbuhan sebesar 7,46 persen.
  4. Transportasi dan Perdagangan: Pertumbuhannya mencapai 1,68 persen.

Agus juga menjelaskan bahwa penerimaan pajak berdasarkan jenisnya terdiri dari:

  • PPh Non Migas: Rp3,02 triliun
  • PPN dan PPnBM: Rp3,14 triliun
  • PBB: Rp192,3 miliar
  • Pajak Lainnya: Rp69,5 miliar

Kontribusi Sektor Dominan

Jumlah kontribusi dari lima sektor dominan di Kanwil DJP Kalbar mencapai 81,37 persen dari total penerimaan pajak, sementara 16 sektor lainnya menyumbang 18,63 persen, meningkat dari kontribusi tahun sebelumnya yang hanya 17,64 persen.

Optimisme Tercapainya Target Pajak

Agus menyatakan optimisme pihaknya untuk mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan, seperti yang telah berhasil dicapai selama empat tahun berturut-turut sebelumnya. “Kami tetap percaya bahwa dengan kerja keras dan kerjasama semua pihak, target ini dapat tercapai,” ungkap Agus.

Informasi Layanan Pajak

Bagi masyarakat atau wajib pajak yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan oleh DJP, mereka dapat mengunjungi laman resmi DJP di www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500 200.

Dengan pencapaian yang menggembirakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berperan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan demi kemajuan pembangunan daerah dan negara.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan