Suaraindo.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan perkembangan terkini terkait lahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebanyak 2.086 hektar lahan masih bermasalah dan belum dibebaskan. Proses penyelesaian terus dilakukan melalui negosiasi yang dikelola oleh Otorita IKN (OIKN), sebagai penanggung jawab pembangunan kawasan tersebut.
“Negosiasi ini sepenuhnya dilakukan oleh Otorita IKN. Mereka yang berhak mengurus sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk area untuk proyek jalan tol seksi 6A dan 6B, serta kawasan pengendali banjir di Sungai Sepaku,” ujar Nusron pada media gathering di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Status Lahan: Proses Berlanjut
Meski masih ada permasalahan sengketa di luar kawasan inti IKN, Nusron menyebut tim terkait terus melanjutkan proses penilaian dan pembebasan lahan, termasuk melalui identifikasi dan appraisal oleh tim Jasa Penilai Publik (KJPP).
Mantan Menteri ATR, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebelumnya juga menegaskan bahwa upaya pembebasan lahan terus dilakukan. Sebagian dari lahan tersebut merupakan kawasan hutan yang telah diserahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Kementerian Keuangan, kemudian dialihkan menjadi aset di bawah penguasaan Otorita IKN.
“Dari total 2.086 hektar, tidak semuanya masih ada masyarakatnya. Kami fokus pada dua lokasi utama, yaitu ruas jalan tol 6A dan 6B, serta kawasan pengendali banjir Sungai Sepaku,” ungkap AHY dalam pernyataan sebelumnya.
Anggaran Ganti Rugi dan Dampak Sosial
Proyek pembebasan lahan juga telah disertai dengan penyediaan anggaran ganti rugi. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa sekitar Rp 90 miliar telah dialokasikan untuk lahan di ruas tol 6A, 6B, dan kawasan pengendali banjir Sepaku. Meski begitu, estimasi total biaya ganti rugi keseluruhan masih dalam proses perhitungan.
“Kami menggunakan skema Penanganan Sosial Dampak Masyarakat (PSDK). Namun, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, pembayaran ganti rugi dapat langsung diberikan kepada masyarakat,” jelas Basuki.
Komitmen Penyelesaian dan Percepatan Proyek
Permasalahan pembebasan lahan menjadi fokus utama dalam percepatan pembangunan IKN. Nusron menegaskan pentingnya penyelesaian dengan pendekatan yang meminimalkan dampak sosial bagi masyarakat setempat.
Dengan semua pihak, termasuk Otorita IKN, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian PUPR, bekerja sama, penyelesaian sengketa lahan ini diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur strategis IKN. Proyek-proyek seperti ruas jalan tol dan kawasan pengendali banjir diharapkan segera terealisasi untuk mempercepat transformasi kawasan menjadi pusat pemerintahan masa depan Indonesia.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS