Suaraindo.id – Masyarakat Desa Kepayang, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, melaksanakan ritual adat untuk menetapkan patok batas Tanah Adat Palasar Palaya Binua Kepayang. Ritual yang berlangsung di perbatasan antara Desa Kepayang dan Kelurahan Anjungan Melancar ini dihadiri para tokoh adat setempat, termasuk Timanggong, Dewan Adat Dayak (DAD) Anjongan, hingga DAD Mempawah.
Sejak pagi, masyarakat sudah antusias berkumpul di lokasi untuk menyaksikan prosesi yang dipimpin oleh Titus Ariyadi, selaku Panyangahat Desa Kepayang. Setelah ritual selesai, dilakukan pemasangan simbol adat, yaitu Tempayan Pamabakng, yang menjadi patok batas sah tanah adat Palasar Palaya Binua Kepayang.
Kepala Desa Kepayang, Marsianus, menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran ritual ini, yang menurutnya adalah bagian dari kearifan lokal adat Dayak Kanayatn. “Ritual ini dilaksanakan untuk menentukan dan menetapkan batas tanah ulayat Desa Kepayang dengan Kelurahan Anjungan Melancar. Tempayan Pamabakng kini menjadi simbol kepastian hukum adat atas tanah ini,” jelas Marsianus.
Timanggong Kecamatan Anjongan, Belam Deraup, menekankan bahwa ritual ini merupakan warisan adat Dayak Kanayatn yang telah dijalankan secara turun-temurun untuk menandai tapal batas wilayah. Ia juga mengingatkan, “Saya berharap semua pihak menghormati simbol ini. Apabila ada yang merusak atau menghilangkan Tempayan Pamabakng, akan ada sanksi adat yang dikenakan.”
Sekretaris DAD Mempawah, Daniel, juga memberikan dukungannya terhadap pelaksanaan ritual ini, yang dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga keberlanjutan adat Dayak Kanayatn. “Ritual pemasangan Tempayan Pamabakng ini bukan hanya untuk menetapkan batas, tapi juga sebagai simbol pelestarian budaya yang tak ternilai bagi masyarakat Dayak Kanayatn,” ungkap Daniel.
Tokoh masyarakat Desa Kepayang, Beni Ariyadi, berharap ritual ini memberikan kepastian hukum adat bagi tanah ulayat Palasar Palaya Binua Kepayang. “Ritual pemasangan Tempayan Pamabakng ini menetapkan batas tanah ulayat Desa Kepayang dengan Kelurahan Anjungan Melancar. Semoga semua pihak menghormati keputusan adat ini,” tutupnya.
Ritual adat ini tidak hanya mempertegas batas wilayah, tetapi juga menjaga kelestarian adat dan budaya yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Dayak Kanayatn.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













