Polsek Tebas dan Polsek Sambas Amankan Dua Pemuda Pelaku Pencurian Motor di Danau Sebedang

  • Bagikan
2 pemuda diamankan Polisi.[HO-Istimewa]

Suaraindo.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tebas dan Polsek Sambas berhasil menangkap dua pemuda pelaku pencurian sepeda motor pengunjung di objek wisata Danau Sebedang, pada Sabtu, 2 November 2024. Kedua pelaku yang diamankan berinisial OS (30) dan UA (28) ini diduga terlibat dalam aksi pencurian yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat malam, 1 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban bersama temannya tengah bersantai di Danau Sebedang. Tiba-tiba, mereka didatangi oleh kedua pelaku yang meminta akses hotspot.

Korban, yang saat itu berbincang dengan UA, tidak menyangka bahwa pertemuan tersebut akan berujung pada pencurian. Setelah UA meninggalkan tempat, OS meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah temannya di Selampai. Namun, saat korban menolak permintaan tersebut, OS secara tiba-tiba meraba saku celana korban dan menemukan kunci sepeda motor.

“OS kemudian mengambil kunci itu dan menghidupkan motor milik korban, meminta korban untuk ikut bersamanya,” ungkap AKP Rahmad kepada wartawan pada Minggu, 3 November 2024. Ketika korban mempertanyakan tujuan mereka, OS mengklaim akan pergi ke rumah temannya.

Di tepi jalan Selampai, OS meminjam ponsel korban dengan alasan untuk menarik dana. Namun, setelah itu, OS berusaha untuk menjauhkan diri dengan berbagai alasan, membuat korban semakin curiga.

Setelah beberapa kali OS menunjuk rumah yang tidak dikenal sebagai rumah temannya, korban merasa terjebak dan menolak perintah-perintah aneh yang diminta oleh OS. Melihat adanya perlawanan, OS segera melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan ponsel korban.

Korban segera meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berkat respon cepat dari petugas, kedua pelaku berhasil ditangkap. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel korban.

Saat ini, OS dan UA disangkakan dengan Pasal 365 jo 362 jo 56 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan di tempat-tempat umum, terutama di objek wisata, guna mencegah tindak kejahatan serupa di masa depan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan