Suaraindo.id – Pemerintah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa RUU ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“RUU Perampasan Aset sudah diajukan sejak periode sebelumnya hingga ke Komisi III. Meski dinamikanya masih terus berlanjut, komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tetap tegas,” ujar Supratman, Senin (18/11/2024).
Pemberantasan Korupsi Jadi Agenda Utama Presiden
Supratman menekankan bahwa Presiden RI selalu menempatkan pemberantasan korupsi sebagai agenda utama. Langkah-langkah keras akan terus diambil untuk memastikan integritas dalam penegakan hukum.
“Pemberantasan korupsi adalah komitmen Presiden. Kami menjamin bahwa pemerintah akan mengambil langkah-langkah strategis untuk mendukung agenda ini,” tegasnya.
Delapan RUU Prioritas Tahun 2025
Selain RUU Perampasan Aset, pemerintah mengusulkan delapan RUU untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025, yang meliputi:
- Carry Over:
- Hukum Acara Perdata
- Narkotika dan Psikotropika
- Desain Industri
- Pengelolaan Ruang Udara
- RUU Baru:
- Hukum Perdata Internasional
- Pengadaan Barang dan Jasa Publik
- Keamanan dan Ketahanan Siber
- Ketenaganukliran
RUU Perampasan Aset juga diusulkan sebagai bagian dari 40 RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, menegaskan pentingnya instrumen hukum untuk memulihkan aset negara yang dirampas akibat tindakan korupsi.
Dukungan dari Kemenkumham Kalbar
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif pemerintah. Menurutnya, RUU Perampasan Aset akan menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
“RUU ini sangat penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujar Tito.
Ia berharap implementasi RUU ini dapat mempercepat pengembalian aset negara yang dirampas oleh tindak kejahatan korupsi, sehingga mampu mendukung pembangunan nasional.
Efek Jera dan Pemulihan Kepercayaan Publik
Melalui RUU Perampasan Aset, pemerintah berharap dapat memperketat pengawasan dan meningkatkan penegakan hukum. Selain memberikan efek jera, RUU ini diharapkan menjadi solusi nyata dalam mengembalikan kerugian negara dan mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat.
Dengan dukungan semua pihak, RUU Perampasan Aset diharapkan segera disahkan dan menjadi tonggak baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













