Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bersama tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyisiran terhadap 54 titik lokasi parkir di Kota Pontianak yang menunggak pembayaran retribusi dan pajak parkir. Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan para koordinator dan juru parkir mematuhi kewajiban mereka sesuai perjanjian dengan pemerintah kota.
Kepala Dishub Kota Pontianak, Y Trisna Ibrahim, mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari evaluasi tahunan. Meski pihak Dishub telah memberikan sejumlah imbauan, termasuk melalui surat, masih banyak pihak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi parkir.
“Penertiban ini bertujuan mengingatkan koordinator dan juru parkir. Sepanjang tahun, kami sudah memberikan imbauan, namun masih ada yang menunggak. Pemerintah tidak pernah melarang mereka mencari nafkah, tetapi mereka juga harus memenuhi kewajiban hanya sebesar 10 persen dari tarif parkir,” ujar Trisna, Senin (16/12/2024).
Tarif retribusi yang dimaksud adalah Rp200 untuk setiap parkir motor (dari tarif Rp2.000) dan 10 persen untuk kendaraan roda empat. Beberapa lokasi yang menunggak tercatat memiliki utang mulai dari Rp1 juta hingga Rp18 juta. Salah satu area dengan tunggakan berada di kawasan Jalan Pattimura.
Peringatan: Lokasi Parkir Akan Digratiskan
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kota Pontianak, Desi Susanti, menyebutkan bahwa penyisiran dilakukan karena sudah di penghujung tahun, dan banyak lokasi yang menunggak retribusi meski telah diberikan peringatan.
“Hari ini kami datangi lokasi-lokasi yang tidak merespons imbauan kami sama sekali. Total ada 54 titik parkir yang menunggak, dengan nominal bervariasi tergantung lokasi dan analisis potensi,” kata Desi.
Ia menegaskan, jika koordinator parkir tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban mereka, Dishub akan mengambil langkah tegas dengan menggratiskan area parkir tersebut untuk masyarakat.
“Kami memberikan waktu untuk mereka memenuhi kewajiban. Namun, jika tetap tidak ada respons, lokasi parkir akan digratiskan sebagai bentuk sanksi,” tegasnya.
Dishub berharap koordinator parkir dapat segera melunasi tunggakan agar sistem pengelolaan parkir di Kota Pontianak tetap berjalan tertib dan memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan daerah.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













