Suaraindo.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 44 sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Penyerahan dilakukan secara langsung dengan metode door to door di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Sabtu (14/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan PTSL demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Insyaallah tidak ada hambatan dalam program ini. Pelayanan berlangsung cepat mulai dari pendaftaran, pengukuran, hingga penetapan hak atas tanah,” ujarnya kepada media
Sertipikat yang diserahkan kali ini seluruhnya berbentuk elektronik, mencakup:
Kelurahan Manggar: 20 sertipikat PTSL, 6 sertipikat Barang Milik Negara (BMN), dan 1 sertipikat wakaf.
Kelurahan Teritip: 10 sertipikat.
Kelurahan Batu Ampar: 4 sertipikat untuk warga serta 3 sertipikat wakaf untuk tanah di Kelurahan Batu Ampar, Mekar Sari, dan Kareng Rejo.
Penyerahan sertipikat wakaf menandakan perhatian pemerintah terhadap pengelolaan tanah wakaf yang transparan dan tertib hukum.
Program PTSL, yang menjadi prioritas sejak 2017, telah mencatat capaian signifikan secara nasional. Hingga akhir 2024, sebanyak 120,6 juta bidang tanah (95,7%) telah terdaftar dari target 126 juta bidang tanah pada 2025.
Khusus di Kalimantan Timur, progres PTSL juga sangat baik. “Tahun ini targetnya 92.700 bidang, dan per 16 Desember kami pastikan akan mencapai 100%. Untuk Balikpapan sendiri, realisasinya sudah 98%, tinggal 2% atau sekitar 1.750 bidang lagi,” ungkap Nusron Wahid.
Mendampingi Menteri ATR/BPN dalam acara ini, hadir sejumlah pejabat penting, di antaranya:
Jonahar, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
Harison Mocodompis, Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
Deni Ahmad Hidayat, Kepala Kanwil BPN Kalimantan Timur.
Ade Chandra Wijaya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan.
Penyerahan ini tidak hanya mempertegas komitmen pemerintah dalam menuntaskan sertifikasi tanah, tetapi juga mendukung transformasi digital melalui penerapan sertipikat elektronik.
Dengan capaian ini, Nusron Wahid optimis target nasional PTSL tahun 2025 akan tercapai, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemilik tanah di Indonesia.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













