10 Karyawan PT Sasmita Bumi Wijaya Adukan PHK ke Disnakertrans Sanggau, Tuntut Keadilan

  • Bagikan
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sanggau Roni Fauzan saat menerima kedatangan Karyawan yang di PHK di kantor Disnakertrans Sanggau. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Sebanyak 10 karyawan PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) yang dipecat mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau pada Selasa (21/1/2025). Para pekerja ini mengadukan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka anggap tidak adil, dengan harapan mendapatkan solusi.

Para karyawan yang semuanya bertugas sebagai security di pabrik kelapa sawit PT SBW di Kecamatan Tayan Hulu, datang bersama Kepala Desa Binjai, Heriyanto, dan anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Yuvenalis Krismono. Mereka diterima langsung oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Sanggau, Roni Fauzan, didampingi Plt Kabid Perindustrial, Andi Nurdiana.

Roni Fauzan menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima keterangan dari para karyawan yang dipecat serta alasan yang diberikan pihak perusahaan. Pihak HRD PT SBW menyebutkan bahwa PHK dilakukan karena karyawan tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli), yang dianggap sebagai pelanggaran berat.

“Kami akan pelajari lebih lanjut persoalan ini dan mengundang kedua belah pihak untuk mediasi pada Jumat (24/1/2025). Kami ingin mendengar langsung dari perusahaan dan pekerja untuk mencari solusi terbaik,” kata Roni.

Meski begitu, Roni mengaku telah meminta perusahaan untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.

“Saya sudah meminta pihak perusahaan untuk tidak langsung melakukan PHK. Harusnya, mereka diberikan pembinaan atau peringatan terlebih dahulu. Kalau sudah diberikan peringatan tapi tetap melanggar, barulah ada konsekuensi pemecatan. Namun, perusahaan tetap bersikukuh pada keputusan PHK,” jelas Roni.

Salah satu perwakilan karyawan, Hadrianus, mengaku merasa diperlakukan tidak adil. Ia menegaskan bahwa para security tidak pernah menerima peringatan atau teguran sebelum dipecat.

“Kami datang ke sini untuk menuntut keadilan. Kami ingin bisa bekerja lagi di perusahaan karena tidak pernah ada teguran sebelumnya. Tiba-tiba kami langsung di-PHK,” ujarnya.

Hadrianus menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan uang pecahan Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 50 ribu yang terselip di surat pengantar buah (SPB) milik sopir angkutan buah sawit. Uang tersebut ditemukan di meja jaga security.

“Tim IC perusahaan menemukan uang itu pada 8 Januari lalu, dan langsung menginterogasi salah satu security. Kami dipaksa mengaku bahwa uang itu kami minta dari sopir, padahal kami tidak pernah meminta uang tersebut,” ungkapnya.

Setelah interogasi, menurut Hadrianus, pihak perusahaan memaksa para security membuat pernyataan pengakuan yang sama. Keputusan PHK pun disampaikan melalui Serikat Pekerja Mandiri (SPM) perusahaan.

Hadrianus menyebutkan bahwa pihaknya telah mencoba mencari mediasi melalui pengurus kampung dan pihak desa. Namun, perusahaan tetap bersikeras dengan keputusan PHK tersebut.

“Kami menolak untuk mengundurkan diri, dan meminta pihak desa memediasi kami. Tapi hasil mediasi tidak diindahkan. Akhirnya, kami menerima surat PHK dari SPM,” kata Hadrianus.

Menanggapi laporan tersebut, Roni Fauzan menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya memediasi kedua belah pihak demi mencari solusi yang adil.

“Kami berharap mediasi ini bisa menghasilkan jalan tengah yang tidak merugikan karyawan maupun perusahaan. Keputusan yang diambil harus berdasarkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat PHK sepihak tanpa prosedur yang jelas dapat memicu ketidakadilan bagi para pekerja, khususnya yang berasal dari masyarakat setempat

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan