Bawa Kabur Sepmor dari Kos-kosan di Tayan Hilir, Pria 20 Tahun Diamankan Polisi

  • Bagikan
Tim Gabungan Polsek Tayan Hilir dan Kapuas berhasil mengungkap terduga Pelaku. (Suaraindo.id/Hermansyah)

Suaraindo.id – MB (20), warga Dusun Surya, Desa Nanga Tempunak, Kabupaten Sintang harus nginap di balik jeruji besi Polres Sanggau. MB ditangkap Polisi karena melarikan sepeda motor yang bukan miliknya.

Rencana MB (20) akan pulang ke Kabupaten Sintang batal, karena Ia ditangkap Polisi telah melarikan Sepeda Motor yang bukan miliknya, Minggu, (26/1/2025) malam.

Menurut informasi, terduga pelaku telah mencuri sepeda motor Yamaha WR 155 cc warna hitam dengan nomor polisi KB 6787 CP di halaman rumah kost milik Fransiskus Angga di Kecamatan Tayan Hilir, pada Minggu.

Angga kaget ketika akan mengambil motornya sekitar pukul 04.00 wib tidak ada. Kemudian dia membuat laporan kehilangan ke Polsek Tayan Hilir.

Kapolsek Tayan Hilir, AKP Sihar Binardi Siagian yang menerima laporan langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan, pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah warung di Kelurahan Bunut, Kabupaten Sanggau.

Tim langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kapuas untuk mengamankan.

Terduga pelaku diamankan disebuah warung pada malam hari, MB tidak melakukan perlawanan, ia masih membawa sepeda motor Yamaha WR 155 cc yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” kata Sihar Binardi.

Dia mengatakan Saat dilakukan introgasi diwarung sempat mendapat perhatian warga.

“Diakui bahwa motor tersebut diambilnya dari salah satu rumah kos dikecamatan Tayan Hilir, polisi langsung menangkapnya, beruntung ia tidak diamuk masa,” ujarnya.

Kapolsek Tayan Hilir Hilir AKP Sihar Binardi Siagian mengatakan tertangkapnya pelaku curanmor itu berkat koordinasi antara Polsek Tayan Hilir dan Polsek Kapuas.

“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan,” tambah Sihar Binardi.

Atas perbuatan nya, terduga pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan