Tragedi Malam Tahun Baru: Anak Kandung Aniaya Ibu Hingga Tewas Menggunakan Kapak

  • Bagikan
Jajaran Kepolisian Resor Kapuas Hulu melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan yang menewaskan seorang ibu di Dusun Pelangi, Desa Sungai Sena Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. SUARA KALBAR.CO.ID

Suaraindo.id – Di balik perayaan meriah malam pergantian tahun baru, tersimpan sebuah peristiwa tragis yang mengundang duka mendalam. Seorang ibu berusia 47 tahun tewas mengenaskan di tangan anak kandungnya sendiri, dalam sebuah kejadian yang terjadi di Dusun Pelangi, Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Peristiwa yang dikenal dengan nama “Kapak Berdarah” itu, terjadi pada Sabtu malam, 14 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku berinisial AMN (23) diduga menganiaya ibunya dengan sebilah kapak, menyusul teguran keras sang ibu yang menolak permintaan pelaku untuk membeli sepeda motor baru dan segera menikah.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kapuas Hulu, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rinto Sihombing, pelaku terpicu emosinya setelah sang ibu menolak memenuhi permintaannya, dengan alasan kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan dan ketidakstabilan pekerjaan pelaku.

“Pelaku menyerang ibunya dengan kapak dari belakang, yang menyebabkan korban tewas di tempat,” jelas Rinto, dikutip dari ANTARA.

Setelah melakukan aksi brutal tersebut, pelaku berusaha menyembunyikan jasad ibunya dengan menyeret tubuh korban ke sebuah rumah kosong di belakang rumah mereka. Pada keesokan harinya, pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya dengan berpura-pura menemukan jasad ibunya.

Namun, keluarga mulai curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Penyidikan cepat oleh Polres Kapuas Hulu dan Polsek Silat Hilir mengungkapkan fakta sebenarnya dan pelaku akhirnya ditangkap.

Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menyesali tindakannya, namun proses hukum tetap berjalan. “Pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Rinto. Pelaku dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rinto menambahkan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya pengendalian emosi dalam menghadapi konflik keluarga. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk mencari solusi damai dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga dan segera melibatkan pihak berwenang jika ada indikasi kekerasan dalam keluarga.

Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat setempat, serta menggugah perhatian mengenai perlunya perhatian terhadap kesejahteraan mental dan emosi dalam lingkungan keluarga.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan